VISI:
Adapun Visi Pembangunan Sektor Pertambangan dan Energi,
baik yang telah, sedang dan kedepan adalah terwujudnya Sektor Pertambangan dan
Energi yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran
Rakyat di Provinsi Papua.
MISI:
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau
dilaksanakan oleh setiap Instansi Pemerintah, sesuai dengan Visi yang telah
ditetapkan, agar tujuan Organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.
Berkaitan dengan itu maka Misi Sektor Pertambangan
dan Energi adalah :.
-
Mewujudkan kualitas pelayanan prima
kepada masyarakat di sektor Pertambangan dan Energi
-
Mewujudkan Pengelolaan Pertambangan,
Geologi dan Sumber Daya Mineral, Kelistrikan dan Migas serta Air Bawah Tanah
yang profesional
Kebijakan Pembangunan Pertambangan Dan Energi Di Provinsi Papua
Dengan melihat kondisi potensi sumberdaya mineral, termasuk kemajuan-kemajuan
yang telah dicapai serta permasalahan yang dihadapi dan terutama untuk
mempercepat pengembangan daerah terpencil di Papua, maka kebijakan dan strategi
pokok sektor pertambangan dan energi pada intinya menyangkut enam aspek utama,
yaitu : segi pemerintahan, kualitas sumberdaya manusia Papua, peran serta
masyarakat, pengembangan wilayah terpencil, lingkungan hidup, dan iklim
investasi.
A.
Segi Pemerintahan
Ditinjau dari segi pemerintahan dalam menghadapi era otonomi daerah dan otonomi
khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua, sektor pertambangan memerlukan
aparat pemerintahan yang harus semakin handal dalam arti mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik, mampu membuat kebijakan dan strategi yang tepat dalam
menghadapi tantangan, serta mempunyai kemampuan yang tinggi dalam pengawasan dan
bimbingan bidang teknis dan non teknis. Dengan demikian aparatur Pemerintah
Papua perlu didukung oleh faktor sebagai berikut:
1.
Struktur organisasi yang memadahi dan diharapkan mampu menjawab semua
permasalahan yang akan timbul.
2.
Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan sejalan dengan
fungsi pemerintahan.
3. Sistem kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan mengacu pada
prinsip efisiensi dan koordinasi lintas sektor yang lebih baik.
4.
Dana yang cukup bagi pengawasan, pembinaan, bimbingan, penelitian dan
pengembangan sumberdaya mineral dan energi.
B.
Kualitas SDM Papua
Peningkatan dan pengembangan kualitas SDM Papua merupakan prasyarat mutlak
tercapainya peningkatan pembangunan daerah, tidak terkecuali dalam sektor
sumberdaya mineral dan energi. Dengan perkembangan teknologi yang demikian maju,
sumberdaya alam sudah semakin kecil peranannya sebagai faktor unggulan untuk
persaingan. Teknologi menjadi semakin menentukan dalam era kesejagatan ini, dan
teknologi adalah hasil akal budi manusia, sehingga jelaslah bahwa faktor
manusialah yang akan paling menentukan berhasil tidaknya dalam pembangunan.
Di sektor
sumberdaya mineral dan energi, membangun manusia dan kualitas manusia Papua
tidak bisa diartikan lain kecuali membangun manusia Papua yang memiliki budaya
yang maju, memiliki kesadaran dan rasa tanggungjawab serta mempunyai kemampuan
profesional untuk menjawab tantangan di sektor sumberdaya mineral dan energi.
Untuk
menjawab tantangan tersebut strategi yang ditempuh pemerintah Papua adalah
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sesuai dengan tuntutan pembangunan,
potensi dan permasalahan daerah. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain
adalah :
(1)
Pembentukan fakultas atau jurusan
ilmu kebumian, khususnya geologi-pertambangan di beberapa perguruan tinggi/sekolah
kejuruan, diantaranya adalah : STM Negeri Jayapura jurusan geologi-pertambangan,
Fakultas Teknologi Mineral jurusan pertambangan umum di Universitas Cenderawasih,
dan di Institute Sains dan Teknologi Papua di Jayapura (Petambangan, Geologi,
Geodesi). Bahkan pada saat ini telah ditandatangani nota kerjasama untuk
mendirikan Politeknik Pertambangan Minyak dan Gas bumi di Manokwari Papua.
(2)
Dalam upaya peningkatan kualitas
pelayanan pendidikan sektor sumberdaya mineral dan energi, Dinas Pertambangan
dan Energi Provinsi Papua telah ikut berparsitipasi dalam bentuk pelayanan
Pendidikan Sistem Ganda (PSG).
C.
Peran Serta Masyarakat
Salah satu permasalahan mendasar pembangunan di Provinsi Papua selama ini adalah
pendekatan pembangunan yang kurang tepat, karena kurang memperhatikan
karakteristik spesifik lokal, dan hak-hak ulayat masyarakat lokal sehingga
hasil-hasil pembangunan masih kurang memberikan manfaat yang optimal bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam hal ini pembangunan masyarakat
Papua sesungguhnya harus pula mencakup penciptaan suasana dan lingkungan yang
kondusif, baik dalam pengertian sosial, ekonomi maupun politik, agar sumberdaya
manusia Papua dapat berkembang sebagaimana mestinya.
Di bidang sumberdaya mineral, peran serta masyarakat ditunjukkan dengan
banyaknya usaha pertambangan sektor tradisional, baik penambang bahan galian
industri maupun bahan galian emas. Mereka pada umumnya adalah pemilik hak ulayat,
namun pengelolaannya kebanyakan dikerjakan oleh masyarakat dari luar. Dalam
kenyataannya peran serta masyarakat pada sektor pertambangan tradisional ini
cukup membantu pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja, pemasok bahan baku
konstruksi untuk pengembangan wilayah, dan membantu dalam pengembangan ekonomi
pedesaan (koperasi).
Untuk itu maka strategi pemerintah daerah adalah meningkatkan peranan penambang
tradisional atau pemilik hak ulayat sehingga mampu untuk mengolah sumberdaya
mineral atau sumberdaya lahannya sendiri. Langkah-langkah yang telah dilakukan
dalam rangka meningkatkan peranan penambang tradisional atau pemilik hak ulayat
adalah :
(1)
Memberikan perlindungan hukum dalam
bentuk penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hasil yang telah dicapai
adalah telah ditetapkannya 17 lokasi sungai, yang pada umumnya terdapat di
wilayah terpencil sebagai Kawasan Pertambangan Rakyat untuk bahan galian emas,
yang tersebar di 5 wilayah Kecamatan.
(2)
Melakukan bimbingan dan pembinaan
baik teknis maupun non teknis, dan hasil yang telah dicapai adalah terbentuknya
lebih dari 6 koperasi yang bergerak dalam usaha pertambangan emas rakyat.
(3)
Memberikan bantuan dokumen
perijinan dan peralatan tradisional secara selektif.
Bimbingan dan pembinaan baik secara teknis maupun non teknis masih terus
dilakukan, mengingat usaha pertambangan rakyat (sektor tradisional) tersebut
kalau dibina dengan baik dan benar dan diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang berpihak kepada pertambangan rakyat, maka akan dapat
memberdayakan masyarakat setempat (pemilik hak ulayat), membuka kesempatan kerja
dan berusaha, dan dapat memberi kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan dan
perekonomian daerah.
D.
Pengembangan Wilayah Terpencil
Kondisi fisik geografis Papua dengan berbagai karakteristik spesifik lokal di
dalamnya ditunjang dengan keterbelakangan di berbagai bidang merupakan
permasalahan mendasar dalam pelaksanaan pengembangan wilayah terpencil di Papua.
Dampak positif usaha pertambangan terhadap pengembangan wilayah memang kadang
tampak nyata, seperti misalnya perkembangan di kota Timika dan sekitarmya dengan
berbagai macam sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang
telah dibangun oleh perusahaan pertambangan, namun untuk daerah-daerah terpencil
di Papua lainnya yang tidak mempunyai sumberdaya mineral yang dapat
didayagunakan maka kondisinya tampak sangat berlainan.
Untuk memeratakan pembangunan dan mengembangkan daerah terpencil lainnya di
Papua, maka strategi yang ditempuh pemerintah Papua, khususnya dalam sektor
energi adalah pengembangan dan pembangunan infrastruktur dasar publik, berupa
listrik perdesaan.
Langkah-langkah yang telah dilaksanakan adalah :
(1)
Pengembangan energi alternatif
berupa listrik tenaga surya dan mikrohidro untuk daerah-daerah yang sulit
mendapatkan jaringan listrik dan sangat terpencil.
(2)
Melakukan penelitian potensi energi
baru dan terbarukan (EBT) untuk mendukung pengembangan listrik perdesaan,
khususnya sumberdaya air dan tenaga surya.
Kecuali
hal tersebut di atas yang masih dicarikan pemecahannya oleh Pemda Papua adalah
keterkaitan antara industri Hulu-Hilir dalam sektor mineral dan energi.
Pelaksanaan program keterkaitan antara perusahaan pertambangan (Hulu) dengan
industri pertambangan yang mengarah ke Hilir, dan antara perusahaan pertambangan
dengan sektor lainnya dalam bentuk jaminan pengadaan bahan baku, dukungan sarana
dan prasarana, penguasaan teknologi dan lain sebagainya saat ini belum berjalan
sebagaimana mestinya. Padahal kalau keterkaitan Hulu-Hilir ini dapat berkembang,
maka akan mempunyai kontribusi yang sangat berarti bagi pengembangan wilayah
terpencil lainnya di Papua.
E.
Lingkungan Hidup
Memasuki era otonomi daerah dengan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi
Papua diasumsikan akan semakin sadar dan penting untuk memelihara dan
melestarikan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu kegiatan pertambangan
dengan sendirinya akan lebih mendapat sorotan atau perhatian yang lebih besar.
Dalam proses pengembangannya akan semakin banyak orang yang kontra terhadap
operasi penambangan. Sikap kontra ini akan lebih terorganisasi melalui LSM, yang
dalam prakteknya akan turut menghambat pengembangan sumberdaya mineral. Untuk
itu segala macam penambangan non formal dalam bentuk PETI harus sudah
tertanggulangi dan partisipasi rakyat dalam usaha pertambangan harus tertampung
kedalam sistem formal yang ada.
Untuk
mengantisipasi kecenderungan tersebut, bidang pertambangan harus lebih
bersungguh-sungguh dalam menerapkan sistem pertambangan yang berkelanjutan,
dimana perencanaan dan operasi pertambangan harus selalu memperhatikan AMDAL.
Untuk itu strategi yang ditempuh Pemda Papua adalah mengoptimalkan potensi
sumberdaya mineral yang berwawasan lingkungan. Langkah-langkah yang telah
dilaksanakan adalah :
(1)
Alokasi wilayah pertambangan rakyat,
khususnya untuk wilayah pertambangan emas rakyat (WPR).
(2)
Mensyaratkan kelengkapan dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam persyaratan perijinan, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(3)
Mengefektifkan pengawasan
lingkungan melalui pelaksana inspeksi tambang (PIT).
(4)
Mengarahkan bentuk pertambangan
dalam bentuk Kuasa Pertambangan yang saling menguntungkan berbagai pihak.
F.
Iklim Investasi
Terbatasnya dana yang tersedia dan begitu luasnya Provinsi Papua yang harus
dieksplorasi secara detil, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan hanya oleh
unit-unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan pengalaman
aktivitas Kontrak Karya (KK), PKP2B dan sejenisnya, telah banyak membantu dalam
meningkatkan penyelidikan sumberdaya mineral dan batubara terutama pada tahap
penyelidikan umum di Papua. Data yang dihasilkan telah membantu pemerintah untuk
lebih mengetahui potensi sumberdaya mineral dan batubara. Untuk itu strategi
Pemda Papua adalah perlu terus mengupayakan adanya iklim investasi yang selalu
menarik investor baik dari dalam negeri maupun asing. Dengan iklim yang kondusif
diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program keterkaitan antara perusahaan
pertambangan (hulu) dengan industri pertambangan yang mengarah ke hilir atau
sektor-sektor ekonomi lainnya.
|