SELAMAT DATANG DI WEB SITE DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI
 

 

SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2005

HOME

[ Home ] [ Up ]  [Fisiografi] [Stratigrafi] [Sejarah Geologi] [Setting tektonik]

[ STRUKTUR ORGANISASI]

 

POTENSI
PERATURAN
GALERI PETA

 

 

VISI:

Adapun Visi Pembangunan Sektor Pertambangan dan Energi, baik yang telah, sedang dan kedepan adalah terwujudnya Sektor Pertambangan dan Energi yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran Rakyat di Provinsi Papua.

MISI:

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh setiap Instansi Pemerintah, sesuai dengan Visi yang telah ditetapkan, agar tujuan Organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.

Berkaitan dengan itu maka Misi Sektor Pertambangan dan Energi adalah :.

  1. Mewujudkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat di sektor Pertambangan dan Energi

  2. Mewujudkan Pengelolaan Pertambangan, Geologi dan Sumber Daya Mineral, Kelistrikan dan Migas serta Air Bawah Tanah yang profesional

 

Kebijakan Pembangunan Pertambangan Dan Energi Di Provinsi Papua

Dengan melihat kondisi potensi sumberdaya mineral, termasuk kemajuan-kemajuan yang telah dicapai serta permasalahan yang dihadapi dan terutama untuk mempercepat pengembangan daerah terpencil di Papua, maka kebijakan dan strategi pokok sektor pertambangan dan energi pada intinya menyangkut enam aspek utama, yaitu : segi pemerintahan, kualitas sumberdaya manusia Papua, peran serta masyarakat, pengembangan wilayah terpencil, lingkungan hidup, dan iklim investasi.

 

A.         Segi Pemerintahan

Ditinjau dari segi pemerintahan dalam menghadapi era otonomi daerah dan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua, sektor pertambangan memerlukan aparat pemerintahan yang harus semakin handal dalam arti mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, mampu membuat kebijakan dan strategi yang tepat dalam menghadapi tantangan, serta mempunyai kemampuan yang tinggi dalam pengawasan dan bimbingan bidang teknis dan non teknis. Dengan demikian aparatur Pemerintah Papua perlu didukung oleh faktor sebagai berikut:

 

1.    Struktur organisasi yang memadahi dan diharapkan mampu menjawab semua permasalahan yang akan timbul.

2.  Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan sejalan dengan fungsi pemerintahan.

3.     Sistem kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan mengacu pada prinsip efisiensi dan koordinasi lintas sektor yang lebih baik.

4.   Dana yang cukup bagi pengawasan, pembinaan, bimbingan, penelitian dan pengembangan sumberdaya mineral dan energi.

 

 

 B.         Kualitas SDM Papua

 

Peningkatan dan pengembangan kualitas SDM Papua merupakan prasyarat mutlak tercapainya peningkatan pembangunan daerah, tidak terkecuali dalam sektor sumberdaya mineral dan energi. Dengan perkembangan teknologi yang demikian maju, sumberdaya alam sudah semakin kecil peranannya sebagai faktor unggulan untuk persaingan. Teknologi menjadi semakin menentukan dalam era kesejagatan ini, dan teknologi adalah hasil akal budi manusia, sehingga jelaslah bahwa faktor manusialah yang akan paling menentukan berhasil tidaknya dalam pembangunan.

Di sektor sumberdaya mineral dan energi, membangun manusia dan kualitas manusia Papua tidak bisa diartikan lain kecuali membangun manusia Papua yang memiliki budaya yang maju, memiliki kesadaran dan rasa tanggungjawab serta mempunyai kemampuan profesional untuk menjawab tantangan di sektor sumberdaya mineral dan energi.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut strategi yang ditempuh pemerintah Papua adalah meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sesuai dengan tuntutan pembangunan, potensi dan permasalahan daerah. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain adalah :

(1)            Pembentukan fakultas atau jurusan ilmu kebumian, khususnya geologi-pertambangan di beberapa perguruan tinggi/sekolah kejuruan, diantaranya adalah : STM Negeri Jayapura jurusan geologi-pertambangan, Fakultas Teknologi Mineral jurusan pertambangan umum di Universitas Cenderawasih, dan di Institute Sains dan Teknologi Papua di Jayapura (Petambangan, Geologi, Geodesi). Bahkan pada saat ini telah ditandatangani nota kerjasama untuk mendirikan Politeknik Pertambangan Minyak dan Gas bumi di Manokwari Papua.

(2)            Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan sektor sumberdaya mineral dan energi, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua telah ikut berparsitipasi dalam bentuk pelayanan Pendidikan Sistem Ganda (PSG).

 

C.         Peran Serta Masyarakat

 

Salah satu permasalahan mendasar pembangunan di Provinsi Papua selama ini adalah pendekatan pembangunan yang kurang tepat, karena kurang memperhatikan karakteristik spesifik lokal, dan hak-hak ulayat masyarakat lokal sehingga hasil-hasil pembangunan masih kurang memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam hal ini pembangunan masyarakat Papua sesungguhnya harus pula mencakup penciptaan suasana dan lingkungan yang kondusif, baik dalam pengertian sosial, ekonomi maupun politik, agar sumberdaya manusia Papua dapat berkembang sebagaimana mestinya.

 

Di bidang sumberdaya mineral, peran serta masyarakat ditunjukkan dengan banyaknya usaha pertambangan sektor tradisional, baik penambang bahan galian industri maupun bahan galian emas. Mereka pada umumnya adalah pemilik hak ulayat, namun pengelolaannya kebanyakan dikerjakan oleh masyarakat dari luar. Dalam kenyataannya peran serta masyarakat pada sektor pertambangan tradisional ini cukup membantu pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja, pemasok bahan baku konstruksi untuk pengembangan wilayah, dan membantu dalam pengembangan ekonomi pedesaan (koperasi).

 

Untuk itu maka strategi pemerintah daerah adalah meningkatkan peranan penambang tradisional atau pemilik hak ulayat sehingga mampu untuk mengolah sumberdaya mineral atau sumberdaya lahannya sendiri. Langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan peranan penambang tradisional atau pemilik hak ulayat adalah :

(1)            Memberikan perlindungan hukum dalam bentuk penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hasil yang telah dicapai adalah telah ditetapkannya 17 lokasi sungai, yang pada umumnya terdapat di wilayah terpencil sebagai Kawasan Pertambangan Rakyat untuk bahan galian emas, yang tersebar di 5 wilayah Kecamatan.

(2)            Melakukan bimbingan dan pembinaan baik teknis maupun non teknis, dan hasil yang telah dicapai adalah terbentuknya lebih dari 6 koperasi yang bergerak dalam usaha pertambangan emas rakyat.

(3)            Memberikan bantuan dokumen perijinan dan peralatan tradisional secara selektif.

 

Bimbingan dan pembinaan baik secara teknis maupun non teknis masih terus dilakukan, mengingat usaha pertambangan rakyat (sektor tradisional) tersebut kalau dibina dengan baik dan benar dan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada pertambangan rakyat, maka akan dapat memberdayakan masyarakat setempat (pemilik hak ulayat), membuka kesempatan kerja dan berusaha, dan dapat memberi kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan dan perekonomian daerah.

 

D.             Pengembangan Wilayah Terpencil

 

Kondisi fisik geografis Papua dengan berbagai karakteristik spesifik lokal di dalamnya ditunjang dengan keterbelakangan di berbagai bidang merupakan permasalahan mendasar dalam pelaksanaan pengembangan wilayah terpencil di Papua. Dampak positif usaha pertambangan terhadap pengembangan wilayah memang kadang tampak nyata, seperti misalnya perkembangan di kota Timika dan sekitarmya dengan berbagai macam sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah dibangun oleh perusahaan pertambangan, namun untuk daerah-daerah terpencil di Papua lainnya yang tidak mempunyai sumberdaya mineral yang dapat didayagunakan maka kondisinya tampak sangat berlainan.

 

Untuk memeratakan pembangunan dan mengembangkan daerah terpencil lainnya di Papua, maka strategi yang ditempuh pemerintah Papua, khususnya dalam sektor energi adalah pengembangan dan pembangunan infrastruktur dasar publik, berupa listrik perdesaan.

Langkah-langkah yang telah dilaksanakan adalah :

(1)            Pengembangan energi alternatif berupa listrik tenaga surya dan mikrohidro untuk daerah-daerah yang sulit mendapatkan jaringan listrik dan sangat terpencil.

(2)            Melakukan penelitian potensi energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mendukung pengembangan listrik perdesaan, khususnya sumberdaya air dan tenaga surya.

 

Kecuali hal tersebut di atas yang masih dicarikan pemecahannya oleh Pemda Papua adalah keterkaitan antara industri Hulu-Hilir dalam sektor mineral dan energi. Pelaksanaan program keterkaitan antara perusahaan pertambangan (Hulu) dengan industri pertambangan yang mengarah ke Hilir, dan antara perusahaan pertambangan dengan sektor lainnya dalam bentuk jaminan pengadaan bahan baku, dukungan sarana dan prasarana, penguasaan teknologi dan lain sebagainya saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal kalau keterkaitan Hulu-Hilir ini dapat berkembang, maka akan mempunyai kontribusi yang sangat berarti bagi pengembangan wilayah terpencil lainnya di Papua.

 

E.             Lingkungan Hidup

 

Memasuki era otonomi daerah dengan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua diasumsikan akan semakin sadar dan penting untuk memelihara dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu kegiatan pertambangan dengan sendirinya akan lebih mendapat sorotan atau perhatian yang lebih besar. Dalam proses pengembangannya akan semakin banyak orang yang kontra terhadap operasi penambangan. Sikap kontra ini akan lebih terorganisasi melalui LSM, yang dalam prakteknya akan turut menghambat pengembangan sumberdaya mineral. Untuk itu segala macam penambangan non formal dalam bentuk PETI harus sudah tertanggulangi dan partisipasi rakyat dalam usaha pertambangan harus tertampung kedalam sistem formal yang ada.

Untuk mengantisipasi kecenderungan tersebut, bidang pertambangan harus lebih bersungguh-sungguh dalam menerapkan sistem pertambangan yang berkelanjutan, dimana perencanaan dan operasi pertambangan harus selalu memperhatikan AMDAL. Untuk itu strategi yang ditempuh Pemda Papua adalah mengoptimalkan potensi sumberdaya mineral yang berwawasan lingkungan. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan adalah :

(1)            Alokasi wilayah pertambangan rakyat, khususnya untuk wilayah pertambangan emas rakyat (WPR).

(2)            Mensyaratkan kelengkapan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam persyaratan perijinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3)            Mengefektifkan pengawasan lingkungan melalui pelaksana inspeksi tambang (PIT).

(4)            Mengarahkan bentuk pertambangan dalam bentuk Kuasa Pertambangan yang saling menguntungkan berbagai pihak.

 

F.         Iklim Investasi

 

Terbatasnya dana yang tersedia dan begitu luasnya Provinsi Papua yang harus dieksplorasi secara detil, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan hanya oleh unit-unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan pengalaman aktivitas Kontrak Karya (KK), PKP2B dan sejenisnya, telah banyak membantu dalam meningkatkan penyelidikan sumberdaya mineral dan batubara terutama pada tahap penyelidikan umum di Papua. Data yang dihasilkan telah membantu pemerintah untuk lebih mengetahui potensi sumberdaya mineral dan batubara. Untuk itu strategi Pemda Papua adalah perlu terus mengupayakan adanya iklim investasi yang selalu menarik investor baik dari dalam negeri maupun asing. Dengan iklim yang kondusif diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program keterkaitan antara perusahaan pertambangan (hulu) dengan industri pertambangan yang mengarah ke hilir atau sektor-sektor ekonomi lainnya.

 

 

 

Send mail to pertambangan@papua.go.id with questions or comments about this web site.
Copyright © 2004 DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI PAPUA
Last modified: January 10, 2005