SELAMAT DATANG DI WEB SITE DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI
 

 

SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2005

POTENSI

[ Home ] [ Up ]  [Fisiografi] [Stratigrafi] [Sejarah Geologi] [Setting tektonik]

 

Up
POTENSI
PERATURAN
GALERI PETA

 

 

POTENSI SUMBERDAYA MINERAL

Potensi sumberdaya mineral dan energi di Provinsi Papua telah dikenal luas oleh masyarakat international sebelum perang dunia kedua. Pada awalnya minyak bumi merupakan komoditas yang paling menarik untuk dieksploitasi. Seorang geologist yang bernama J.J Dozy dalam ekspedisinya pada tahun 1936 Pegunungan Tengah dalam upaya pencarian minyak bumi, menemukan sebuah bukit  berbentuk seperti gigi setinggi 131 yang kaya akan unsur tembaga. Kemudian ia mengambil sampel untuk di kirim ke Universitas Leiden di Belanda. J.J Dozy menamakan bukit tersebut Erstberg yang artinya Gunung Bijih. Pada tahun 1960 publikasi J.J Dozy tersebut dibaca oleh Fobes Wilson dari Freeport Sulphur Co dan menindaklanjutinya dengan meninjau bukit tersebut. la. Kemudian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing,  maka pada tanggal 7 April 1967 ditandatanganilah Perjanjian Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran Inc. Freeport mempunyai hak ekslusif untuk mengelola daerah konsensi 10 x 10 Km2 atau seluas 100 km2 di sekitar Ertsberg. Sejak saat itulah pertambangan modern dimulai di Provinsi Papua.

Pada bulan Desember 1967 dimulailah  pemboran untuk melakukan studi kelayakan. Studi ini selesai 2 tahun kemudian atau pada tahun 1969. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahap kontruksi pada  1969 – 1972. Pada tahun 1972 dimulailah pengapalan konsentrat tembaga untuk pertama kalinya ke Hibi Jepang, sejak saat itu mulailah Provinsi Papua menjadi pengekspor konsentrat tembaga. Produksi Freeport pada saat itu baru mencapai 8.000 ton bijih/hari, kemudian meningkat menjadi 18.000 ton bijih/hari.

Selama tahun 1967 – 1988, Freeport menemukan sejumlah endapan tembaga dalam skala kecil seperti Gunung Bijih Timur, Intermediate Ore Zone (IOZ), Deep Ore zone (DOZ), DOM. Kemudian Pada tahun 1988 Freeport menemukan adanya cebakan endapan tembaga  dan emas dengan kadar yang cukup ekonomis  dengan cadangan lebih dari 400 MT yang merupakan endapan tunggal tembaga terbesar. Untuk mengembangkan potensi tersebut diperlukan investasi yang cukup besar, sehingga diperlukan adanya jaminan perpanjangan kontrak karya. Maka pada 30 Desember 1996 ditandatanganilah perpanjangan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia dengan membaginya menjadi 2 blok, yaitu blok A yang merupakan daerah kontrak karya lama, dan blok B seluas 1,9 juta ha untuk Blok B.

Keberhasilah Freeport menemukan sejumlah cadangan endapan tembaga di daerah konsensinya dan adanya kesamaan sejarah geologinya dengan Papua New Guinea (terdapat 13 Perusahaan tambang yang sudah berproduksi), kemudian memicu perusahaan lain untuk menanamkan modalnya di Provinsi Papua.  Oleh karena itu tidak heran jika mulai dari 1996 terjadi “booming” investasi pertambangan di Papua. Hingga akhir tahun 2000 paling tidak terdapat 22 perusahaan kontrak karya, 5 perusahaan Kuasa Pertambangan dan 3 perusahaan di bidang pengusahaan batubara melakukan eksplorasi di Provinsi Papua .

Dalam UU No. 11 tahun 1967, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, investasi asing di bidang pertambangan umum dilakukan melalui penerapan sistem Kontrak Karya (KK), yaitu perjanjian antara pemerintah dengan investor yang berbadan hukum Indonesia, dimana pemerintah bertindak sebagai pihak pemilik (principal) sedangkan perusahaan pertambangan bertindak sebagai kontraktor. Perjanjian kontrak karya secara khusus memberi hak tunggal kepada investor untuk melakukan penelitian sumberdaya mineral yang terkandung dalam wilayah kontrak karya, dan kemudian menambang, mengolah dan memasarkan endapan mineral yang ditemukan. Hak tunggal ini diberikan sebagai konsekuensi atas kesediaan menanggung resiko atas pelaksanaan kegiatan eksplorasi dimana resiko kegagalannya sangat tinggi, disamping pemenuhan pembayaran pajak dan kewajiban lainnya yang disebutkan dalam Kontrak Karya.

Dalam melaksanakan operasinya, pemegang Kontrak Karya mempunyai hak kendali dan manajemen tunggal atas semua kegiatannya, termasuk mempekerjakan sub kontraktor untuk melaksanakan tahap-tahap operasinya. Pemegang Kontrak Karya juga mempunyai kewajiban seperti menanam modal, membayar pajak dan pungutan-pungutan lain, kewajiban mengikuti standar pertambangan yang ditetapkan pemerintah, kewajiban melaksanakan peraturan lingkungan hidup, dan kewajiban melaksanakan standar keselamatan kerja dan kesehatan.

Jika diperhatikan maka di masa lalu, semua keputusan mengenai pengusahaan pertambangan selalu dilakukan di Jakarta atau oleh Pemerintah Pusat. Peranan Pemerintah Daerah pada saat itu hampir tidak ada. Hal ini menimbulkan adanya ketidak adilan di dalam pembagian hasil dari pengusahaan sumber daya mineral tersebut. Padahal apabila kita cermati, hampir semua akibat yang ditimbulkan oleh adanya aktivitas tersebut dipikul seluruhnya oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi penambangan. Hal ini sering menimbulkan konflik sosial dan ketidakstabilan keamanan di sekitar lokasi kegiatan tambang. Dengan adanya UU Otonomi daerah dan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Papua untuk membuat kebijakan yang lebih adil, baik bagi masyarakat pemilik hak ulayat, pemerintah daerah  maupun bagi perusahaan itu sendiri. Era konsep pertambangan barupun dimulai di Provinsi Papua.  Pada saat ini  tercatat 11 wilayah KP baru telah diberikan  oleh Gubernur Provinsi Papua dengan total luas 355.000 Ha, umumnya untuk bahan galian  emas dan batubara. Iuran penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, penjualan   dibayar kepada Pemerintah Daerah (berbeda dengan sebelumnya dibayarkan pada Pemerintah Pusat), seterusnya  pembagian perimbangan keuangan akan  dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Status Pertambangan Umum  Di Provinsi Papua Era Otonomi Khusus

Sampai dengan akhir tahun 1999 di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 Wilayah Kontrak Karya (KK) dan  3 Wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)  serta 4 Wilayah Kuasa Pertambangan (KP). Berhubung  krisis multi dimensi yang terjadi secara nasional, tampaknya mempengaruhi pertumbuhan iklim investasi pertambangan umum di Provinsi Papua. Kondisi bahkan menyebabkan investasi pertambangan umum hingga tahun 2000 terhenti. Pada tahun 2001 sebanyak 17   wilayah KK dan KP masih tersisa  dalam tahap penyelidikan umum/ eksplorasi  dengan status suspensi  (penundaan kegiatan sementara) dan  1 perusahaan  eksploitasi  ( PT. Freeport Indonesia ).

Sejak tahun 2002 investasi di bidang pertambangan umum  mulai giat kembali dengan  tidak  memberlakukan izin pertambangan dalam  bentuk wilayah KK seperti sebelumnya. Perizinan yang diberlakukan adalah  KP yang nampaknya  lebih menarik. Dalam bentuk KK dan PKP2B selalu lebih mudah menimbulkan ketidak puasan di kalangan masyarakat. Hal itu disebabkan karena seluruh tahap kegiatan pertambangan mulai dari tahap penyelidikan umum, eksplorasi sampai tahap penambangan, pengolahan dan penjualan yang  memerlukan waktu puluhan tahun telah ditetapkan/disepakati sebelum kegiatan dimulai. Pengusahaan dalam bentuk KP lebih sesuai, karena pengusahaannya ditetapkan/ ditentukan per tahap kegiatan. Dengan demikian akan lebih mengikuti perkembangan keinginan  masyarakat sekitar pertambangan.  

Pembinaan pertambangan dilakukan kepada pengusaha pertambangan terutama pertambangan rakyat, maupun perorangan guna memperoleh data produksi, perlindungan kesehatan  dan keselamatan kerja para penambang. Kegiatan pembinaan dimaksudkan pula  untuk pemberdayaan ekonomi rakyat     di bidang pertambangan umum. Dari itu   telah dilakukan pembinaan yang meliputi aspek  penyuluhan dan  pengawasan  kepada masyarakat penambang yang memiliki izin ataupun tanpa izin.

Kepada masyarakat / perorangan pemilik hak ulayat bahan galian golongan C maupun bahan galian emas diberikan bantuan peralatan teknik pertambangan yang dapat dikelola oleh kelompok masyarakat ataupun perorangan pemilik bahan galian. Tercatat dalam era Otsus telah diberikan bantuan peralatan teknik berupa palong (sluice box) yaitu berupa  alat pencuci / pemisah butiran emas  dan  peralatan dulang, mesin pencetak batu tela,  mesin pemecah batu (stone crusher) ukuran sedang dan dapat dipindah-pindahkan  untuk dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan pemilik hak wulayat bahan galian   industri.

Persyaratan perizinan pertambangan bahan galian golongan C seperti penyusunan dokumen UKL/UPL dan pengukuran  wilayah pertambangan  yang tidak dapat dipenuhi oleh masyarakat/perorangan  karena   memerlukan keakhlian dan dana yang cukup besar,  telah pula diberikan bantuan teknis untuk penyusunan dokumen UKL/UPL dan peta wilayah pertambangan. Dengan demikian    kesempatan berusaha di bidang pertambangan umum pada era Otsus lebih terbuka bagi masyarakat /perorangan.

Pengawasan produksi pertambangan untuk kepentingan konservasi bahan galian dilakukan terutama  pada produksi penambangan dan produksi konsentrat tembaga dan emas yang dikapalkan  dari tambang PT. Freeport Indonesia di kabupaten Mimika, dengan maksud memaksimalkan produksi bijih  dan produksi konsentrat yang dikapalkan. Produksi bahan galian C bervariasi dari pengusahaan berizin dan tak berizin. Untuk meminimalkan kerusakan lingkungan akibat penambangan bahan galian C dianjurkan kepada pemakai untuk tidak membeli/memakai dari penambangan tidak berizin.

Pertambangan emas tanpa izin oleh masyarakat/perorangan setempat untuk menopang kehidupan hari-hari dapat diterima tetapi bagaimana dengan retribusi/pajak bagi pemerintah yang merupakan bagiannya sebagai penjamin kehidupan keseluruhan?  

Guna mendorong pertumbuhan investasi di bidang pertambangan umum  diberikan pelayanan izin yang mudah, cepat, biaya iuran yang relative kecil,  menyebar luaskan informasi potensi sumberdaya mineral di Papua.  Pelayanan perizinan pertambangan umum  yang dilakukan mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi Papua No. 104 Tahun 2002 tanggal 6 Agustus 2002 Tentang Tata Cara Pemberian  Kuasa Pertambangan Umum di Provinsi Papua  sampai ada ketentuan lain.  Sampai   dengan   awal  Nopember  2004 

Home ] Stratigrafi ] Phisiografi ] Geologi ] Sejarah Geologi ] Setting Tektonik ] Daerah Tambang ] Prospek Mineral ] Potensi Batubara ] Potensi Energi ]

 

Send mail to pertambangan@papua.go.id with questions or comments about this web site.
Copyright © 2004 DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI PAPUA
Last modified: December 22, 2004