SELAMAT DATANG DI WEB SITE DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI
 

 

SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2005

PERATURAN PERTAMBANGAN

[ Home ] [ Up ]  [Fisiografi] [Stratigrafi] [Sejarah Geologi] [Setting tektonik]

 

Up
POTENSI
GALERI PETA

 

 

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA

NOMOR 104 TAHUN 2002

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN UMUM

DI WILAYAH PROVINSI PAPUA

 

GUBERNUR PROVINSI PAPUA

 

Menimbang : a. bahwa kondisi wilayah Provinsi Papua yang merupakan satu kesatuan  wilayah dengan ketergantungan antara daerah hilir dan hulu,  Kabupaten/Kota satu dengan lainnya dan keberadaan fungsi kawasan pertambangan umum yang meliputi beberapa lintas Kabupaten/Kota, perlu pengaturan pemanfaatan areal pertambangan umum oleh Gubernur; 

   b. bahwa dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : X1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000, belum diatur koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam proses pemberian ijin usaha pertambangan umum;

   c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua;  

Mengingat :         

                   1.    Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok

                           Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22);

    1. Undang-undang  Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47);

    2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68);
    3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60);
    4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72);
    5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135);
    6. Peraturan  Pemerintah   Nomor  32  Tahun  1969   tentang   Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun  1967  tentang  Ketentuan – ketentuan Pokok   Pertambangan   ( Lembaran   Negara  Tahun  1969  Nomor  60) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah Nomor  79 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan galian (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 47);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 26);
    9. Peraturan  Pemerintah  Nomor  27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59);
    10. Peraturan Pemerintah Nomor  25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan  Kewenangan  Provinsi  Sebagai   Daerah  Otonom  ( Lembaran  Negara  Tahun  2000 Nomor 54);
    11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1165.K/844/M.PE/1992 tentang Penetapan Tarif Iuran Tetap untuk Usaha Pertambangan Umum dalam Rangka Kuasa Pertambangan;
    12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1166.K/844/M.PE/1992 tentang Penetapan Tarif Iuran Eksplorasi atau Iuran Eksploitasi untuk Usaha Pertanbangan Umum;
    13. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
    14. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/MPE/1995 tentang Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
    15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI PAPUA.

              BAB I

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

 Dalam  Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.        Daerah ialah Daerah Provinsi Papua;

2.        Gubernur ialah Gubernur Provinsi Papua;

3.        Bupati/Walikota ialah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

4.        Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ialah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua;

5.        Ijin Usaha Pertambangan adalah ijin untuk melaksanakan kegiatan usaha di dalam kawasan pertambangan untuk menghasilkan produk bahan galian dan jasa penunjang yang kegiatannya terdiri dari penambangan, pengolahan, pengangkutan, pemasaran bahan galian;

6.  Kawasan Pertambangan Umum adalah kawasan pertambangan yang mempunyai fungsi pokok untuk memproduksi bahan galian;

7.    Koperasi masyarakat setempat adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dari masyarakat setempat yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan;

8.    Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih , dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam;

9.        Hak tanah adalah Hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia;

10.    Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;

11. Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan-bahan galian;

12.   Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;

13. Pengolahan dan Pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian  itu;

14.  Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan /pemurnian;

15. Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian;

16. Kuasa  pertambangan  adalah  wewenang  yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;

17.   BUMN adalah Badan Usaha Milik Negar a yang memperoleh ijin usaha di bidang pertambangan umum;

18.  BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang memperoleh ijin usaha di bidang per tambangan umum;

 

BAB II

TATA CARA MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN

Pasal 2

(1) Usaha pertambangan  umum baru dapat  dilaksanakan  apabila   telah mendapatkan kuasa pertambangan dari Gubernur. 

(2) Permohonan kuasa pertambangan diajukan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketentuan sebagai berikut :

a. untuk satu wilayah kuasa pertambangan harus diajukan satu permohonan tersendiri;

b. lapangan-lapangan yang terpisah tidak dapat dimohon sebagai satu wilayah kuasa pertambangan.

 

                Pasal 3 

 

(1)     Dalam permohonan kuasa pertambangan penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi harus dilampirkan peta wilayah kuasa pertambangan yang dimohon dengan penunjukkan batas-batasnya yang jelas dengan ketentuan bahwa khusus mengenai permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pemohon harus pula menyebutkan jenis bahan galian yang akan diusahakan. 

(2)     Peta dimaksud pada ayat 1 untuk :

a.   kuasa pertambangan penyelidikan umum adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 200.000 (satu berbanding dua ratus ribu);

b.  kuasa pertambangan eksplorasi adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu);

c.   kuasa pertambangan eksploitasi adalah peta denah dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).  

(3). Peta kuasa pertambangan  eksploitasi dimaksud pada ayat 2 huruf c harus menjelaskan dan menunjukkan :

a.  ukuran  arah  astronomis  dan jarak dari titik ke titik batas wilayah kuasa pertambangan yang tidak boleh melebihi 500 (lima ratus) meter;

b.  bahwa salah satu titik batas harus dihubungkan dengan salah satu titik triangulasi atau titik induk tetap lainnya yang tergambar dalam peta dasar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang topografi;

c.  tempat terdapatnya bahan galian diukur dari salah satu titik batas wilayah kuasa pertambangan;

d.  apabila peta dimaksud pada ayat 2 belum dapat dilampirkan pada saat mengajukan permohonan kuasa pertambangan eksploitasi maka wajib diusulkan kemudian selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

 

Pasal 4

Dalam permohonan kuasa pertambangan pemohon dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada pengadilan negeri yang berkedudukan di dalam daerah kabupaten/kota dari wilayah kuasa pertambangan yang dimohon.  

Pasal 5 

 

(1). Untuk menjamin terlaksananya usaha pertambangan, Gubernur berwenang untuk meminta dan menilai pembuktian kesanggupan dan kemampuan dari pemohon kuasa pertambangan yang bersangkutan.  

(2). Kuasa pertambangan tidak dapat dipergunakan semata-mata sebagai unsur permodalan dalam menarik kerjasama dengan pihak ketiga.

 

Pasal 6

Apabila kuasa pertambangan eksplorasi diajukan dan atau kuasa pertambangan eksploitasi diajukan atas wilayah yang sama oleh beberapa pemohon, maka yang pertama-tama akan mendapat penyelesaian ialah yang terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan ketentuan pengutamaan diberikan kepada badan koperasi.

Pasal 7

(1) Sebelum  permohonan kuasa pertambangan eksplorasi disetujui, Gubernur terlebih dahulu meminta pendapat dari Bupati/Walikota yang bersangkutan. 

(2)  Pemegang  hak  atas  tanah  dan  atau  pihak yang akan mengalami kerugian akibat pemberian kuasa pertambangan dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota setempat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah dikeluarkannya surat permintaan pendapat kuasa pertambangan dimaksud pada ayat 1. 

(3) Bupati/Walikota yang bersangkutan menyampaikan keberatan dimaksud pada ayat 2 kepada Gubernur dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan disertai berita acara yang memuat alasan-alasan daripada keberatan tersebut. 

(4)   Keberatan termaksud pada ayat 3 pasal ini dapat diterima oleh Gubernur hanya apabila usaha pertambangan tersebut nyata-nyata merugikan rakyat/penduduk setempat.

(5) Jika dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah tanggal dikirimkannya permintaan pendapat dimaksud pada ayat 1 kepada Bupati/Walikota Daerah bersangkutan, Gubernur tidak menerima pernyataan keberatan dimaksud pada ayat 2 maka Bupati/Walikota yang bersangkutan dianggap telah menyatakan tidak adanya keberatan atas permintaan kuasa pertambangan tersebut.

 

BAB III

LUAS W ILAYAH KUASA PERTAMBANGAN

 

Pasal 8  

Suatu wilayah kuasa pertambangan penyelidikan umum, kuasa pertambangan eksplorasi dan kuasa pertambangan eksploitasi diberikan dalam proyeksi tegak lurus dari sebidang tanah yang luasnya ditentukan pada pemberian kuasa pertambangan yang bersangkutan.  

Pasal 9  

Maksimum luas wilayah satu kuasa pertambangan yang dapat diberikan :

a.    Penyelidikan umum 50.000,- (lima puluh ribu) hektar;

b.    Eksplorasi 20.000,- (dua puluh ribu ) hektar;

c.    Eksploitasi 10.000,- (sepuluh ribu) hektar. 

Pasal 10 

Untuk mendapatkan satu atau lebih kuasa pertambangan dengan luas wilayah melebihi luas wilayah dimaksud pada pasal 9 pemohon terlebih dahulu harus mendapat ijin khusus dari Gubernur. 

Pasal 11  

(1) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan kuasa pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang dinyatakan tertutup untuk kepentingan umum dan di tempat-tempat yang secara khusus ditentukan oleh Gubernur. 

(2) Untuk tempat-tempat yang sebelum ada penetapan Gubernur dimaksud pada ayat 1 telah dinyatakan sebagai wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum oleh instansi lain, maka penambangan bahan galian hanya dapat dilakukan atas izin Gubernur dengan memperhatikan pendapat dan pertimbangan dari instansi yang bersangkutan.

 

BAB IV

PEMINDAHAN KUASA PERTAMBANGAN

 Pasal 12 

(1) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada badan/orang lain dengan izin Gubernur. 

(2) Izin Gubernur   hanya   dapat   diberikan jika yang  akan  menerima  kuasa pertambangan tersebut memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

(3)  Apabila perorangan yang memegang kuasa pertambangan meninggal dan para ahli warisnya tidak memenuhi syarat-syarat dimaksud pada ayat 2, maka dengan izin Gubernur, kuasa pertambangan tersebut dapat dipindahkan kepada badan atau orang lain yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

 

Pasal 13

 

Dalam pemindahan kekuasaan pertambangan dapat diperhitungkan harga dan nilai dari modal, alat perusahaan, jasa usaha yang telah ditanamkan atau yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan kuasa pertambangan tersebut.

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN

Pasal 14

(1) Pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum yang menemukan suatu bahan galian dalam wilayah kuasa pertambangannya, mendapat prioritas pertama untuk mempertoleh kuasa pertambangan eksplorasi atas bahan galian tersebut. 

(2) Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam kuasa pertambangannya, mendapat hak tunggal untuk memperoleh kuasa pertambangan eksploitasi atas bahan galian tersebut.

(3) Apabila  pemegang  kuasa  pertambangan  eksplorasi  dan  atau  kuasa pertambangan eksploitasi menemukan bahan galian lain yang tidak disebutkan dalam kuasa pertambangannya, maka kepadanya diberikan prioritas pertama untuk memperoleh kuasa pertambangan eksplorasi dan atau kuasa pertambangan eksploitasi atas bahan galian tersebut. 

(4) Untuk memperoleh kuasa pertambangan dengan prioritas pertama atau hak tunggal dimaksud pada ayat 1,2, dan 3, maka :

a. pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum harus sudah mengajukan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi sebelum berakhirnya jangka waktu kuasa pertambangan penyelidikan umumnya;

b. pemegang    kuasa    pertambangan    eksplorasi    harus    udah   mengajukan permohonan kuasa pertambangan eksploitasi sebelum berakhir jangka waktu kuasa pertambangan eksplorasinya.

 

Pasal 15

(1).     Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi berhak melakukan segala usaha untuk mendapatkan kepastian tentang adanya jumlah kadar, sifat dan nilai bahan galian dengan mempergunakan peralatan dan tehnik pertambangan yang sebaik-baiknya. 

(2).    Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi berhak memiliki bahan galian yang telah tergali sesuai dengan kuasa pertambangan eksplorasinya, apabila telah memenuhi ketentuan pembayaran iuran tetap dan iuran eksplorasi. 

(3).   Pengangkutan dan penjualan hasil-hasil eksplorasi baru dapat dilakukan apabila telah diperoleh kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan atas izin khusus Gubernur.

 

Pasal 16

 

(1) Sebelum  memulai  usahanya  pemegang  usaha pertambangan eksploitasi terlebih dahulu harus melaporkan rencana usaha penggalian serta target produksinya kepada Gubernur. 

(2)  Pemegang  kuasa   pertambangan   eksploitasi   berhak   dalam   batas-batas ketentuan usaha pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan melakukan segala usaha untuk menghasilkan bahan galian yang disebutkan dalam kuasa pertambangannya. 

(3)   Pemegang kuasa pertambangan eksploitasi berhak memiliki bahan galian yang telah ditambangnya sesuai dengan kuasa pertambangan eksploitasinya bila telah memenuhi ketentuan-ketentuan pembayaran iuran tetap dan iuran eksploitasi. 

(4)   Apabila kuasa pertambangan eksploitasi dimaksud pada ayat 2 tidak sekaligus meliputi kuasa-kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan maka untuk usaha-usaha pertambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan masing-masing harus dimohonkan satu kuasa pertambangan.

 

Pasal 17

 

Kepada pemegang kuasa pertambangan yang dalam melakukan usaha pertambangannnya mendapat bahan galian lain yang terdapat bersamaan dalam endapan yang bersangkutan, diberikan prioritas pertama untuk memperoleh kuasa pertambangan atas bahan galian lain tersebut, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang pokok pertambangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

 

Pasal 18

 

(1)   Dengan tidak mengurangi kewajiban untuk memperoleh izin menurut peraturan-peraturan lain yang berlaku, maka oleh Gubernur dapat diberikan prioritas untuk memperoleh kuasa pertambangan yang meliputi usaha-usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian, pengangkatan, dan penjualan dari bahan galian tersebut beserta hasilnya. 

(2)   Dengan tidak mengurangi kewajiban untuk memperoleh izin menurut peraturan-peraturan lain yang berlaku, maka kepada badan/orang lain yang memperoleh bahan galian dari pemegang kuasa pertambangan dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur dapat diberikan kuasa pertambangan yang meliputi usaha-usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian, pengangkatan dan penjualan dari bahan galian tersebut beserta hasilnya. 

Pasal 19 

(1)  Pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa pertambangannya sudah mengajukan permintaan kuasa pertambangan  eksplorasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan penyelidikan umum dalam wilayah seluas wilayah kuasa pertambangan eksplorasi yang dimintanya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan kuasa pertambangan eksplorasi tersebut. 

(2)   Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa pertambangannya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kuasa pertambangan eksplorasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksplorasi dalam wilayah kuasa pertambangannya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permohonan perpanjangan tersebut. 

(3)   Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa pertambangannya sudah mengajukan permohonan kuasa pertambangan eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan,maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksplorasi dalam wilayah kuasa pertambangan eksploitasi yang dimohon untuk jangka waktu selam-lamanya 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permohonan kuasa pertambangan eksplorasi tersebut. 

(4)   Pemegang  kuasa  pertambangan  eksploitasi  yang  sebelum  berakhir  jangka waktu usaha pertambangannya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kuasa pertambangan eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksploitasi dalam wilayah kuasa pertambangannya untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun lagi, dalam waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permohonan perpanjangan tersebut. 

(5) Pemegang kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa pertambangannya sudah mengajukam perpanjangan kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian yang telah diperolehnya untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya perpanjangan tersebut. 

(6) Pemegang kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa pertambangannya sudah mengajukan permintaan perpanjangan kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan pengangkutan dan usaha pertambangan penjualan yang telah diperolehnya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan perpanjangan tersebut.

 

 

Pasal 20

 

(1)     Apabila terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam satu wilayah kuasa pertambangan penyelidikan umum, kuasa pertambangan eksplorasi dan atau kuasa pertambangan eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, maka Gubernur dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu kuasa pertambangan, atas permintaan pemegang kuasa pertambangan, atas permintaan pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan. 

(2)  Dalam tenggang waktu/moratorium dimaksud pada ayat 1, hak dan kewajiban pemegang kuasa pertambangan tidak berlaku. 

(3) Gubernur mengeluarkan keputusan mengenai tenggang waktu/moratorium tersebut, dengan memperhatikan pertimbangan Bupati/Walikota yang bersangkutan mengenai keadaan memaksa di daerah di mana wilayah kuasa pertambangan tersebut terletak, untuk dapat atau tidaknya melakukan usaha pertambangan.

(4)    Gubernur harus  mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan tenggang waktu/moratorium termaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah diajukan permintaan tersebut.

 

Pasal 21

 

Pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum dan eksplorasi diwajibkan menyampaikan laporan mengenai hasil kegiatannya kepada Gubernur secara berkala setiap 3 (tiga ) bulan sekali dan laporan dari seluruh kegiatannya kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah jangka waktu usaha pertambangan berakhir.

 

Pasal 22

 

(1)   Dalam   jangka   waktu  6  (enam)   bulan   sesudah   diperolehnya   kuasa pertambangan eksploitasi, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan memberikan batas pada wilayah dimaksud dalam kuasa pertambangannya dengan membuat tanda-tanda batas yang jelas.

(2)   Pembuatan tanda-tanda dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai sebelum dimulai usaha pertambangan eksploitasi tersebut.

 

Pasal 23

 

(1)    Pemegang kuasa pertambangan eksploitasi diwajibkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Gubernur secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. 

(2)   Disamping kewajiban dimaksud pada ayat (1) pemegang kuasa pertambangan eksploitasi setiap tahun sekali diwajibkan pula menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur mengenai perkembangan pekerjaan yang telah dilakukannya.

 

Pasal 24

 

(1) Para pemegang kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian, kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan, diwajibkan menyampaikan laporan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Gubernur secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.

(2) Disamping kewajiban dimaksud pada ayat (1) para pemegang kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian, kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan, diwajibkan pula menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur mengenai perkembangan pekerjaan yang telah dilakukannya.

 

Pasal 25

 

(1)    Kepada pemegang kuasa pertambangan diberikan prioritas untuk melakukan pembangunan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan usaha pertambangannya. 

(2)   Pembangunan prasarana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan instansi Pemerintah yang bersangkutan. 

(3)  Dalam hal berbagai macam pemegang kuasa pertambangan mempunyai kepentingan yang bersamaan atas pembangunan prasarana dimaksud pada ayat (1) dan (2), maka pelaksanaannya dilakukan atas dasar musyawarah. 

(4)   Bilamana tidak dicapai kata sepakat mengenai hal dimaksud pada huruf a, maka keputusan ditetapkan oleh Gubernur.

 

Pasal 26

 

Setiap pemegang kuasa pertambangan diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang kuasa pertambangan lain di dalam wilayah kuasa pertambangannya guna mendirikan/membangun saluran-saluran air dan penjernihan udara dan hal-hal lain yang bersangkutan yang diperlukan dalam pelaksanaan usaha pertambangannya, tanpa merugikan satu sama lain.  

 

Pasal 27

 

Persyaratan dan bentuk permohonan kuasa pertambangan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453. K/29/MEM/2000.

 

BAB VI

DEPOSITO JAMINAN

 

Pasal 28

 

(1)  Kepada setiap pemohon kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi diwajibkan untuk menempatkan pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Dinas deposito sejumlah uang yang disebut jaminan kesungguhan dalam rekening Kepala Dinas sebelum dikeluarkannya kuasa pertambangan yang bersangkutan.

 

(2)  Bilamana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penerimaan Surat Perintah Penyetoran yang ditetapkan oleh Kepala Dinas, pemohon kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi tidak melaksanakannya maka kuasa pertambangan yang bersangkutan ditolak.

 

Pasal 29

 

Besarnya jumlah Deposito jaminan dimaksud pada pasal 29 ayat (1) untuk setiap pelaksanaan kuasa pertambangan sebagai berikut :

a.      Penyelidikan umum sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap wilayah dengan luas maksimal 5.000 hektar;

b.     Eksplorasi sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap wilayah dengan luas maksimal 2.000 hektar.

c.   Eksploitasi bagi koperasi yang dibentuk oleh rakyat setempat dengan luas maksimal 100 hektar dibebaskan dari kewajiban penyetoran deposito jaminan;

d.       Eksploitasi sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap wilayah dengan luas maksimal 500 hektar.

 

Pasal 30

 

Cara Pengembalian/pencairan deposito jaminan sebagai berikut :

a. untuk kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi dapat dicairkan  sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah deposito, bilamana pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan telah melakukan kewajiban menyampaikan empat laporan kegiatan triwulan berturut-turut berdasarkan program kerja tahunan;

b.   Sisa deposito jaminan dapat dicairkan setelah pemegang kuasa pertambangan menyampaikan laporan lengkap/laporan akhir penyelidikan umum/eksplorasi.

 

Pasal 31

 

Pengambilan/pencairan deposito jaminan dapat dilaksanakan setiap saat dalam jangka waktu berlakunya kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi apabila pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan telah menunjukkan kesungguhan dalam melakukan kegiatan dengan menyampaikan laporan lengkap.

 

Pasal 32

 

Laporan kegiatan dikirimkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Dinas dan Bupati/Walikota yang bersangkutan.

 

Pasal 33

Dalam hal pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan dan nyata-nyata tidak melakukan kegiatan sejak diberikannya kuasa pertambangan dimaksud, deposito jaminan atau sisanya langsung menjadi milik daerah pada masa berakhirnya/dibatalkannya kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi.

 

BAB VII

IURAN TETAP, EKSPLORASI, DAN EKSPLOITASI

 

Pasal 34

 

(1)   Pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum atau perpanjangan wajib membayar iuran tetap kepada daerah sebesar Rp.500 (lima ratus rupiah) tiap hektar untuk tiap tahun. 

(2)    Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi wajib membayar iuran tetap kepada daerah, sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah) tiap hektar untuk tiap tahun .

(3)   Pemegang perpanjangan pertama atau kedua kuasa pertambangan eksplorasi wajib membayar iuran tetap kepada daerah, sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) tiap hektar untuk tiap tahun. 

(4)   Pemegang perpanjangan kuasa pertambangan eksplorasi untuk pembangunan fasilitas eksploitasi wajib membayar iuran tetap kepada daerah sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) tiap hektar uintuk tiap tahun.

(5)     Pemegang kuasa pertambangan eksploitasi wajib membayar iuran tetap kepada daerah :

a.  Sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tiap hektar tiap tahun untuk bahan galian jenis endapan primer, alluvial atau elluvial,

b.   Sebesar  Rp. 5.000,00  (lima ribu rupiah)  tiap  tahun  untuk  jenis  endapan lateritik dsan endapan permukaan yang tersebar secara luas.

 

Pasal 35

 

(1)  Apabila  kuasa pertambangan  penyelidikan  umum , kuasa  pertambangan eksplorasi dan kuasa pertambangan eksploitasi termasuk perpanjangannya telah berakhir karena dicabut atas alasan lain, maka pemegang kuasa pertambangan tetap wajib melunasi pembayaran iuran tetap yang terhutang selama berlakunya kuasa pertambangan yang bersangkutan. 

(2) Segala hutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilunasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhirnya kuasa pertambangan yang bersangkutan.

 

Pasal 36

 

(1)     Iuran tetap harus dilunasi selambat-lambatnya dalam janga waktu 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya keputusan pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum atau kuasa pertambangan eksplorasi atau kuasa pertambangan eksploitasi, termasuk perpanjangannya, dan untuk tahun-tahun berikutnya selambat-lambatnya pada akhir triwulan pertama jangka waktu berlakunya kuasa pertambangan yang bersangkutan. 

(2)   Kuasa pertambangan penyelidikan umum dan kuasa pertambangan eksplorasi yang jangka waktu berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun dihitung sebagai satu tahun penuh.

(3) Kelambatan melaksanakan pembayaran iuran tetap sebagaimana termaksud pada ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran dan dikenakan denda sebesar 5 % (lima perseratus) setiap bulan dan kelambatan untuk jangka waktu kurang dari satu bulan dihitung sebagai satu bulan penuh. 

(4)  Kelalaian selama 3 (tiga) bulan atas kewajiban dikenakan sanksi pencabutan kuasa pertambangan yang bersangkutan. 

(5)  Pencabutan atas kuasa pertambangan dilakukan setelah adanya peringatan tertulis pertama dan kedua kepada pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.

 

Pasal 37

 

Pembayaran iuran tetap kuasa pertambangan penyelidikan umum, kuasa pertambangan eksplorasi dan kuasa pertambangan eksploitasi, termasuk perpanjangannya disetorkan langsung ke kas daerah provinsi papua.

 

Pasal 38 

 

Terhadap pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi dan eksploitasi, termasuk perpanjangannya yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam keputusan Gubernur ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pungutan daerah yang berlaku.

 

BAB VIII

PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI

 

Pasal 39

 

(1) Pengawasan  atas  pelaksanaan  Keputusan  ini  dilakukan  oleh  Dinas Pertambangan dan Energi. 

(2)     Pemegang kuasa pertambangan wajib menyampaikan laporan kegiatan bulanan, triwulan, tahunan, dan laporan akhir serta laporan-laporan khusus lainnya kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 

(3)     Laporan Kegiatan kuasa pertambangan dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi kegiatan kuasa pertambangan.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 40

 

(1)     Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. 

(2)     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Keputusan ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.

 

Ditetapkan di  :  J A Y A P U R A

Pada tanggal   :     6 Agustus 2002

 

GUBERNUR PROVINSI PAPUA

                                    

                                          CAP/TTD

  

                                     Drs. J.P. SOLOSSA, M.Si

   

Diundangkan di Jayapura

Pada tanggal 6 Agustus 2002

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA

           CAP/TTD

       D. ASMURUF

 

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA

TAHUN 2002 NOMOR 30

 

Untuk salinan yang sah sesuai

Dengan yang asli

AN. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA

KEPALA BIRO HUKUM

 

 

JAPIE MUSTAMU, SH (MWKL)

 

 
Send mail to pertambangan@papua.go.id with questions or comments about this web site.
Copyright © 2004 DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI PAPUA
Last modified: December 22, 2004