|
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA NOMOR 104 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI PAPUA GUBERNUR PROVINSI PAPUA
Menimbang :
a. bahwa kondisi wilayah Provinsi Papua yang merupakan satu kesatuan wilayah
dengan ketergantungan antara daerah hilir dan hulu, Kabupaten/Kota
satu dengan lainnya dan keberadaan fungsi kawasan pertambangan umum yang
meliputi beberapa lintas Kabupaten/Kota, perlu pengaturan pemanfaatan areal
pertambangan umum oleh Gubernur;
b. bahwa dalam
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : X1453 K/29/MEM/2000
tanggal 3 November 2000, belum diatur koordinasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota
dalam proses pemberian ijin usaha pertambangan umum;
c. bahwa untuk
maksud tersebut dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Provinsi Papua; Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22);
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN
UMUM DI WILAYAH PROVINSI PAPUA. BAB I KETENTUAN
UMUM Pasal
1 Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan : 1.
Daerah ialah
Daerah Provinsi Papua; 2.
Gubernur
ialah Gubernur Provinsi Papua; 3.
Bupati/Walikota
ialah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota yang bersangkutan; 4.
Kepala
Dinas Pertambangan dan Energi ialah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Provinsi Papua; 5.
Ijin Usaha
Pertambangan adalah ijin untuk melaksanakan kegiatan usaha di dalam kawasan
pertambangan untuk menghasilkan produk bahan galian dan jasa penunjang yang
kegiatannya terdiri dari penambangan, pengolahan, pengangkutan, pemasaran bahan
galian; 6.
Kawasan
Pertambangan Umum adalah kawasan pertambangan yang mempunyai fungsi pokok untuk
memproduksi bahan galian; 7.
Koperasi
masyarakat setempat adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan
hukum koperasi dari masyarakat setempat yang melandaskan kegiatannya pada
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azas kekeluargaan; 8.
Bahan
galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih , dan segala macam
batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam; 9.
Hak tanah
adalah Hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia; 10.
Penyelidikan
umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan
dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum
atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya; 11.
Eksplorasi
adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama
adanya dan sifat letakan bahan-bahan galian; 12.
Eksploitasi
adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan
memanfaatkannya; 13.
Pengolahan
dan Pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk
memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian
itu; 14.
Pengangkutan
adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian
bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan /pemurnian; 15.
Penjualan
adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan
galian; 16.
Kuasa
pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk
melaksanakan usaha pertambangan; 17.
BUMN adalah
Badan Usaha Milik Negar a yang memperoleh ijin usaha di bidang pertambangan umum; 18.
BUMD adalah
Badan Usaha Milik Daerah yang memperoleh ijin usaha di bidang per tambangan umum; BAB II TATA CARA MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN Pasal 2 (1)
Usaha
pertambangan umum baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan kuasa
pertambangan dari Gubernur. (2)
Permohonan
kuasa pertambangan diajukan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Gubernur
dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk satu wilayah kuasa pertambangan harus diajukan satu permohonan
tersendiri; b.
lapangan-lapangan yang terpisah tidak dapat dimohon sebagai satu wilayah
kuasa pertambangan. Pasal 3 (1)
Dalam
permohonan kuasa pertambangan penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi
harus dilampirkan peta wilayah kuasa pertambangan yang dimohon dengan
penunjukkan batas-batasnya yang jelas dengan ketentuan bahwa khusus mengenai
permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pemohon harus pula
menyebutkan jenis bahan galian yang akan diusahakan. (2)
Peta dimaksud pada ayat 1 untuk : a. kuasa
pertambangan penyelidikan umum adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1
: 200.000 (satu berbanding dua ratus ribu); b.
kuasa
pertambangan eksplorasi adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 :
50.000 (satu berbanding lima puluh ribu); c. kuasa
pertambangan eksploitasi adalah peta denah dengan skala sekecil-kecilnya 1 :
10.000 (satu berbanding sepuluh ribu). (3). Peta kuasa pertambangan
eksploitasi dimaksud pada ayat 2 huruf c harus menjelaskan dan
menunjukkan : a. ukuran arah astronomis dan jarak dari titik ke titik batas
wilayah kuasa pertambangan yang tidak boleh melebihi 500 (lima ratus) meter; b. bahwa salah satu titik batas harus dihubungkan dengan salah
satu titik triangulasi atau titik induk tetap lainnya yang tergambar dalam peta
dasar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang topografi; c. tempat terdapatnya bahan galian diukur dari salah satu titik
batas wilayah kuasa pertambangan; d. apabila peta dimaksud pada ayat 2 belum dapat dilampirkan pada
saat mengajukan permohonan kuasa pertambangan eksploitasi maka wajib diusulkan
kemudian selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Pasal 4 Dalam permohonan kuasa pertambangan pemohon dengan
sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada pengadilan negeri yang
berkedudukan di dalam daerah kabupaten/kota dari wilayah kuasa pertambangan yang
dimohon. Pasal 5
(1). Untuk menjamin terlaksananya usaha pertambangan, Gubernur berwenang
untuk meminta dan menilai pembuktian kesanggupan dan kemampuan dari pemohon
kuasa pertambangan yang bersangkutan. (2).
Kuasa pertambangan tidak dapat dipergunakan semata-mata sebagai unsur
permodalan dalam menarik kerjasama dengan pihak ketiga. Pasal 6 Apabila kuasa pertambangan eksplorasi diajukan
dan atau kuasa pertambangan eksploitasi diajukan atas wilayah yang sama oleh
beberapa pemohon, maka yang pertama-tama akan mendapat penyelesaian ialah yang
terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan ketentuan pengutamaan diberikan
kepada badan koperasi. Pasal 7 (1)
Sebelum
permohonan kuasa pertambangan eksplorasi disetujui, Gubernur terlebih dahulu
meminta pendapat dari Bupati/Walikota yang bersangkutan. (2)
Pemegang hak
atas tanah dan atau pihak yang akan mengalami kerugian akibat pemberian kuasa
pertambangan dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota
setempat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah
dikeluarkannya surat permintaan pendapat kuasa pertambangan dimaksud pada ayat
1. (3)
Bupati/Walikota
yang bersangkutan menyampaikan keberatan dimaksud pada ayat 2 kepada Gubernur
dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan disertai berita acara yang memuat
alasan-alasan daripada keberatan tersebut. (4)
Keberatan
termaksud pada ayat 3 pasal ini dapat diterima oleh Gubernur hanya apabila usaha
pertambangan tersebut nyata-nyata merugikan rakyat/penduduk setempat. (5)
Jika dalam
jangka waktu 4 (empat) bulan setelah tanggal dikirimkannya permintaan pendapat
dimaksud pada ayat 1 kepada Bupati/Walikota Daerah bersangkutan, Gubernur tidak
menerima pernyataan keberatan dimaksud pada ayat 2 maka Bupati/Walikota yang
bersangkutan dianggap telah menyatakan tidak adanya keberatan atas permintaan
kuasa pertambangan tersebut. BAB III LUAS W ILAYAH KUASA PERTAMBANGAN
Pasal 8 Suatu wilayah kuasa pertambangan penyelidikan umum,
kuasa pertambangan eksplorasi dan kuasa pertambangan eksploitasi diberikan dalam
proyeksi tegak lurus dari sebidang tanah yang luasnya ditentukan pada pemberian
kuasa pertambangan yang bersangkutan. Pasal 9 Maksimum luas wilayah satu kuasa pertambangan yang
dapat diberikan : a.
Penyelidikan umum 50.000,- (lima puluh ribu) hektar; b.
Eksplorasi 20.000,- (dua puluh ribu ) hektar; c.
Eksploitasi 10.000,- (sepuluh ribu) hektar. Pasal 10 Untuk mendapatkan satu atau lebih kuasa pertambangan
dengan luas wilayah melebihi luas wilayah dimaksud pada pasal 9 pemohon terlebih
dahulu harus mendapat ijin khusus dari Gubernur. Pasal 11 (1) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan kuasa pertambangan tidak boleh
dilakukan di wilayah yang dinyatakan tertutup untuk kepentingan umum dan di
tempat-tempat yang secara khusus ditentukan oleh Gubernur. (2) Untuk tempat-tempat yang sebelum ada penetapan Gubernur dimaksud pada
ayat 1 telah dinyatakan sebagai wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum
oleh instansi lain, maka penambangan bahan galian hanya dapat dilakukan atas
izin Gubernur dengan memperhatikan pendapat dan pertimbangan dari instansi yang
bersangkutan. BAB IV PEMINDAHAN
KUASA PERTAMBANGAN Pasal
12 (1) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada badan/orang lain dengan izin
Gubernur. (2)
Izin Gubernur hanya dapat diberikan jika yang akan menerima kuasa
pertambangan tersebut memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun
1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya. (3)
Apabila perorangan yang memegang kuasa pertambangan meninggal dan para
ahli warisnya tidak memenuhi syarat-syarat dimaksud pada ayat 2, maka dengan
izin Gubernur, kuasa pertambangan tersebut dapat dipindahkan kepada badan atau
orang lain yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Pasal 13 Dalam pemindahan kekuasaan pertambangan dapat
diperhitungkan harga dan nilai dari modal, alat perusahaan, jasa usaha yang
telah ditanamkan atau yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan kuasa
pertambangan tersebut. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG KUASA PERTAMBANGAN Pasal 14 (1) Pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum yang menemukan suatu bahan
galian dalam wilayah kuasa pertambangannya, mendapat prioritas pertama untuk
mempertoleh kuasa pertambangan eksplorasi atas bahan galian tersebut. (2) Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik
eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam kuasa pertambangannya,
mendapat hak tunggal untuk memperoleh kuasa pertambangan eksploitasi atas bahan
galian tersebut. (3)
Apabila pemegang kuasa pertambangan eksplorasi dan atau kuasa
pertambangan eksploitasi menemukan bahan galian lain yang tidak disebutkan dalam
kuasa pertambangannya, maka kepadanya diberikan prioritas pertama untuk
memperoleh kuasa pertambangan eksplorasi dan atau kuasa pertambangan eksploitasi
atas bahan galian tersebut. (4) Untuk memperoleh kuasa pertambangan dengan prioritas pertama atau hak
tunggal dimaksud pada ayat 1,2, dan 3, maka : a. pemegang kuasa pertambangan
penyelidikan umum harus sudah mengajukan permohonan kuasa pertambangan
eksplorasi sebelum berakhirnya jangka waktu kuasa pertambangan penyelidikan
umumnya; b.
pemegang kuasa pertambangan eksplorasi harus
udah mengajukan permohonan
kuasa pertambangan eksploitasi sebelum berakhir jangka waktu kuasa pertambangan
eksplorasinya. Pasal 15 (1).
Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi berhak melakukan segala usaha
untuk mendapatkan kepastian tentang adanya jumlah kadar, sifat dan nilai bahan
galian dengan mempergunakan peralatan dan tehnik pertambangan yang
sebaik-baiknya. (2). Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi berhak memiliki bahan galian yang
telah tergali sesuai dengan kuasa pertambangan eksplorasinya, apabila telah
memenuhi ketentuan pembayaran iuran tetap dan iuran eksplorasi. (3).
Pengangkutan dan penjualan hasil-hasil eksplorasi baru dapat dilakukan
apabila telah diperoleh kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan
penjualan atas izin khusus Gubernur. Pasal 16 (1)
Sebelum
memulai usahanya pemegang usaha pertambangan eksploitasi terlebih dahulu harus
melaporkan rencana usaha penggalian serta target produksinya kepada Gubernur. (2)
Pemegang
kuasa pertambangan eksploitasi berhak dalam batas-batas ketentuan usaha
pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan melakukan segala usaha untuk
menghasilkan bahan galian yang disebutkan dalam kuasa pertambangannya. (3)
Pemegang
kuasa pertambangan eksploitasi berhak memiliki bahan galian yang telah
ditambangnya sesuai dengan kuasa pertambangan eksploitasinya bila telah memenuhi
ketentuan-ketentuan pembayaran iuran tetap dan iuran eksploitasi. (4)
Apabila
kuasa pertambangan eksploitasi dimaksud pada ayat 2 tidak sekaligus meliputi
kuasa-kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan
maka untuk usaha-usaha pertambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan,
dan penjualan masing-masing harus dimohonkan satu kuasa pertambangan. Pasal 17 Kepada pemegang kuasa pertambangan yang dalam melakukan
usaha pertambangannnya mendapat bahan galian lain yang terdapat bersamaan dalam
endapan yang bersangkutan, diberikan prioritas pertama untuk memperoleh kuasa
pertambangan atas bahan galian lain tersebut, dengan mengingat
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang pokok pertambangan dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 18 (1)
Dengan tidak
mengurangi kewajiban untuk memperoleh izin menurut peraturan-peraturan lain yang
berlaku, maka oleh Gubernur dapat diberikan prioritas untuk memperoleh kuasa
pertambangan yang meliputi usaha-usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian,
pengangkatan, dan penjualan dari bahan galian tersebut beserta hasilnya. (2)
Dengan tidak
mengurangi kewajiban untuk memperoleh izin menurut peraturan-peraturan lain yang
berlaku, maka kepada badan/orang lain yang memperoleh bahan galian dari pemegang
kuasa pertambangan dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur dapat diberikan kuasa
pertambangan yang meliputi usaha-usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian,
pengangkatan dan penjualan dari bahan galian tersebut beserta hasilnya. Pasal 19 (1)
Pemegang
kuasa pertambangan penyelidikan umum yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa
pertambangannya sudah mengajukan permintaan kuasa pertambangan
eksplorasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu
dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan
penyelidikan umum dalam wilayah seluas wilayah kuasa pertambangan eksplorasi
yang dimintanya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun lagi, dalam
jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau
ditolaknya permintaan kuasa pertambangan eksplorasi tersebut. (2)
Pemegang
kuasa pertambangan eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa
pertambangannya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kuasa pertambangan
eksplorasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya
keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksplorasi
dalam wilayah kuasa pertambangannya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu)
tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan
diterima atau ditolaknya permohonan perpanjangan tersebut. (3)
Pemegang
kuasa pertambangan eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa
pertambangannya sudah mengajukan permohonan kuasa pertambangan eksploitasi
tetapi belum mendapat keputusan,maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan
tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksplorasi dalam wilayah
kuasa pertambangan eksploitasi yang dimohon untuk jangka waktu selam-lamanya 2 (dua)
tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan
diterima atau ditolaknya permohonan kuasa pertambangan eksplorasi tersebut. (4)
Pemegang
kuasa pertambangan eksploitasi yang sebelum berakhir jangka waktu usaha
pertambangannya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kuasa pertambangan
eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya
keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksploitasi
dalam wilayah kuasa pertambangannya untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua)
tahun lagi, dalam waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan keputusan
diterima atau ditolaknya permohonan perpanjangan tersebut. (5)
Pemegang
kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian yang sebelum berakhir jangka waktu
kuasa pertambangannya sudah mengajukam perpanjangan kuasa pertambangan
pengolahan dan pemurnian tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu
dikeluarkannya keputusan tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan
pengolahan dan pemurnian yang telah diperolehnya untuk jangka waktu
selama-lamanya 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah
mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya perpanjangan tersebut. (6)
Pemegang
kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan yang sebelum
berakhir jangka waktu kuasa pertambangannya sudah mengajukan permintaan
perpanjangan kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan
tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan
tersebut, diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan pengangkutan dan usaha
pertambangan penjualan yang telah diperolehnya untuk jangka waktu selama-lamanya
1 (satu) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Gubernur harus sudah mengeluarkan
keputusan diterima atau ditolaknya permintaan perpanjangan tersebut. Pasal 20 (1)
Apabila
terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu,
sehingga pekerjaan dalam satu wilayah kuasa pertambangan penyelidikan umum,
kuasa pertambangan eksplorasi dan atau kuasa pertambangan eksploitasi terpaksa
dihentikan seluruhnya atau sebagian, maka Gubernur dapat menentukan tenggang
waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu kuasa pertambangan, atas
permintaan pemegang kuasa pertambangan, atas permintaan pemegang kuasa
pertambangan yang bersangkutan. (2)
Dalam
tenggang waktu/moratorium dimaksud pada ayat 1, hak dan kewajiban pemegang kuasa
pertambangan tidak berlaku. (3)
Gubernur
mengeluarkan keputusan mengenai tenggang waktu/moratorium tersebut, dengan
memperhatikan pertimbangan Bupati/Walikota yang bersangkutan mengenai keadaan
memaksa di daerah di mana wilayah kuasa pertambangan tersebut terletak, untuk
dapat atau tidaknya melakukan usaha pertambangan. (4) Gubernur harus mengeluarkan
keputusan diterima atau ditolaknya permintaan tenggang waktu/moratorium
termaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sesudah diajukan permintaan tersebut. Pasal 21 Pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum dan
eksplorasi diwajibkan menyampaikan laporan mengenai hasil kegiatannya kepada
Gubernur secara berkala setiap 3 (tiga ) bulan sekali dan laporan dari seluruh
kegiatannya kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah jangka
waktu usaha pertambangan berakhir. Pasal 22 (1)
Dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sesudah diperolehnya kuasa pertambangan
eksploitasi, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan memberikan
batas pada wilayah dimaksud dalam kuasa pertambangannya dengan membuat
tanda-tanda batas yang jelas. (2)
Pembuatan tanda-tanda
dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai sebelum dimulai usaha pertambangan
eksploitasi tersebut. Pasal 23 (1)
Pemegang kuasa pertambangan eksploitasi diwajibkan menyampaikan laporan
mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Gubernur secara
berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2)
Disamping kewajiban
dimaksud pada ayat (1) pemegang kuasa pertambangan eksploitasi setiap tahun
sekali diwajibkan pula menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur mengenai
perkembangan pekerjaan yang telah dilakukannya. Pasal 24 (1) Para pemegang kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian, kuasa
pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan, diwajibkan
menyampaikan laporan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya
kepada Gubernur secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Disamping kewajiban
dimaksud pada ayat (1) para pemegang kuasa pertambangan pengolahan dan pemurnian,
kuasa pertambangan pengangkutan dan kuasa pertambangan penjualan, diwajibkan
pula menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur mengenai perkembangan
pekerjaan yang telah dilakukannya. Pasal 25 (1)
Kepada pemegang kuasa pertambangan diberikan prioritas untuk melakukan
pembangunan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan usaha pertambangannya. (2)
Pembangunan
prasarana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
instansi Pemerintah yang bersangkutan. (3)
Dalam hal berbagai macam pemegang kuasa pertambangan
mempunyai kepentingan yang bersamaan atas pembangunan prasarana dimaksud pada
ayat (1) dan (2), maka pelaksanaannya dilakukan atas dasar musyawarah. (4)
Bilamana tidak dicapai kata sepakat mengenai hal dimaksud pada huruf a,
maka keputusan ditetapkan oleh Gubernur. Pasal 26 Setiap pemegang kuasa pertambangan diwajibkan untuk
memberikan kesempatan kepada pemegang kuasa pertambangan lain di dalam wilayah
kuasa pertambangannya guna mendirikan/membangun saluran-saluran air dan
penjernihan udara dan hal-hal lain yang bersangkutan yang diperlukan dalam
pelaksanaan usaha pertambangannya, tanpa merugikan satu sama lain. Pasal 27 Persyaratan dan bentuk permohonan kuasa pertambangan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453. K/29/MEM/2000. BAB VI DEPOSITO JAMINAN Pasal 28 (1)
Kepada setiap pemohon kuasa pertambangan penyelidikan
umum/eksplorasi diwajibkan untuk menempatkan pada bank yang ditunjuk oleh Kepala
Dinas deposito sejumlah uang yang disebut jaminan kesungguhan dalam rekening
Kepala Dinas sebelum dikeluarkannya kuasa pertambangan yang bersangkutan. (2)
Bilamana dalam jangka waktu
1 (satu) bulan setelah penerimaan Surat Perintah Penyetoran yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas, pemohon kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi tidak
melaksanakannya maka kuasa pertambangan yang bersangkutan ditolak. Pasal 29 Besarnya jumlah Deposito jaminan dimaksud pada pasal 29
ayat (1) untuk setiap pelaksanaan kuasa pertambangan sebagai berikut : a. Penyelidikan
umum sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap wilayah dengan luas
maksimal 5.000 hektar; b.
Eksplorasi
sebesar 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap wilayah dengan luas maksimal
2.000 hektar. c.
Eksploitasi
bagi koperasi yang dibentuk oleh rakyat setempat dengan luas maksimal 100 hektar
dibebaskan dari kewajiban penyetoran deposito jaminan; d.
Eksploitasi
sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap wilayah dengan luas maksimal
500 hektar. Pasal 30 Cara
Pengembalian/pencairan deposito jaminan sebagai berikut : a.
untuk kuasa
pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi dapat dicairkan
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah deposito, bilamana
pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan telah melakukan kewajiban
menyampaikan empat laporan kegiatan triwulan berturut-turut berdasarkan program
kerja tahunan; b. Sisa
deposito jaminan dapat dicairkan setelah pemegang kuasa pertambangan
menyampaikan laporan lengkap/laporan akhir penyelidikan umum/eksplorasi. Pasal 31 Pengambilan/pencairan deposito jaminan dapat
dilaksanakan setiap saat dalam jangka waktu berlakunya kuasa pertambangan
penyelidikan umum/eksplorasi apabila pemegang kuasa pertambangan yang
bersangkutan telah menunjukkan kesungguhan dalam melakukan kegiatan dengan
menyampaikan laporan lengkap. Pasal 32 Laporan kegiatan dikirimkan kepada Gubernur dengan
tembusan kepada Kepala Dinas dan Bupati/Walikota yang bersangkutan. Pasal 33 Dalam hal pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi
tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan dan nyata-nyata tidak melakukan
kegiatan sejak diberikannya kuasa pertambangan dimaksud, deposito jaminan atau
sisanya langsung menjadi milik daerah pada masa berakhirnya/dibatalkannya kuasa
pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi. BAB VII IURAN TETAP, EKSPLORASI, DAN EKSPLOITASI Pasal 34 (1)
Pemegang
kuasa pertambangan penyelidikan umum atau perpanjangan wajib membayar iuran
tetap kepada daerah sebesar Rp.500 (lima ratus rupiah) tiap hektar untuk tiap
tahun. (2) Pemegang
kuasa pertambangan eksplorasi wajib membayar iuran tetap kepada daerah, sebesar
Rp.1.000 (seribu rupiah) tiap hektar untuk tiap tahun . (3)
Pemegang
perpanjangan pertama atau kedua kuasa pertambangan eksplorasi wajib membayar
iuran tetap kepada daerah, sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) tiap hektar untuk
tiap tahun. (4)
Pemegang
perpanjangan kuasa pertambangan eksplorasi untuk pembangunan fasilitas
eksploitasi wajib membayar iuran tetap kepada daerah sebesar Rp. 3.000 (tiga
ribu rupiah) tiap hektar uintuk tiap tahun. (5)
Pemegang
kuasa pertambangan eksploitasi wajib membayar iuran tetap kepada daerah : a.
Sebesar Rp.
10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tiap hektar tiap tahun untuk bahan galian jenis
endapan primer, alluvial atau elluvial, b.
Sebesar Rp.
5.000,00 (lima ribu rupiah) tiap tahun untuk jenis endapan lateritik dsan
endapan permukaan yang tersebar secara luas. Pasal 35 (1)
Apabila kuasa pertambangan penyelidikan umum , kuasa pertambangan
eksplorasi dan kuasa pertambangan eksploitasi termasuk perpanjangannya telah
berakhir karena dicabut atas alasan lain, maka pemegang kuasa pertambangan tetap
wajib melunasi pembayaran iuran tetap yang terhutang selama berlakunya kuasa
pertambangan yang bersangkutan. (2)
Segala hutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilunasi
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhirnya kuasa
pertambangan yang bersangkutan. Pasal 36 (1)
Iuran tetap
harus dilunasi selambat-lambatnya dalam janga waktu 3 (tiga) bulan setelah
dikeluarkannya keputusan pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum atau
kuasa pertambangan eksplorasi atau kuasa pertambangan eksploitasi, termasuk
perpanjangannya, dan untuk tahun-tahun berikutnya selambat-lambatnya pada akhir
triwulan pertama jangka waktu berlakunya kuasa pertambangan yang bersangkutan. (2)
Kuasa
pertambangan penyelidikan umum dan kuasa pertambangan eksplorasi yang jangka
waktu berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun dihitung sebagai satu tahun penuh. (3)
Kelambatan
melaksanakan pembayaran iuran tetap sebagaimana termaksud pada ayat (1) pasal
ini merupakan pelanggaran dan dikenakan denda sebesar 5 % (lima perseratus)
setiap bulan dan kelambatan untuk jangka waktu kurang dari satu bulan dihitung
sebagai satu bulan penuh. (4)
Kelalaian
selama 3 (tiga) bulan atas kewajiban dikenakan sanksi pencabutan kuasa
pertambangan yang bersangkutan. (5)
Pencabutan
atas kuasa pertambangan dilakukan setelah adanya peringatan tertulis pertama dan
kedua kepada pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan. Pasal 37 Pembayaran iuran tetap kuasa pertambangan penyelidikan
umum, kuasa pertambangan eksplorasi dan kuasa pertambangan eksploitasi, termasuk
perpanjangannya disetorkan langsung ke kas daerah provinsi papua. Pasal 38 Terhadap pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum/eksplorasi
dan eksploitasi, termasuk perpanjangannya yang melanggar ketentuan-ketentuan
dalam keputusan Gubernur ini dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang pungutan daerah yang berlaku. BAB VIII PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI Pasal 39 (1)
Pengawasan
atas pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi. (2)
Pemegang
kuasa pertambangan wajib menyampaikan laporan kegiatan bulanan, triwulan,
tahunan, dan laporan akhir serta laporan-laporan khusus lainnya kepada Gubernur
dengan tembusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3)
Laporan
Kegiatan kuasa pertambangan dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan bagi Gubernur
untuk melakukan evaluasi kegiatan kuasa pertambangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 (1)
Hal-hal yang
belum diatur dalam keputusan ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan
diatur oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. (2)
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Pengundangan Keputusan ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi
Papua. Ditetapkan di :
J A Y A P U R A Pada tanggal
: 6
Agustus 2002 GUBERNUR PROVINSI PAPUA
CAP/TTD
Drs. J.P. SOLOSSA, M.Si Diundangkan
di Jayapura Pada tanggal
6 Agustus 2002 SEKRETARIS
DAERAH PROVINSI PAPUA CAP/TTD
D. ASMURUF
LEMBARAN
DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2002
NOMOR 30 Untuk salinan yang sah sesuai Dengan yang asli AN. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA KEPALA BIRO HUKUM JAPIE MUSTAMU, SH (MWKL) |
Send mail to
pertambangan@papua.go.id with
questions or comments about this web site.
|