SELAMAT DATANG DI WEB SITE DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI
 

 

SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2005

PERATURAN AIR BAWAH TANAH

[ Home ] [ Up ]  [Fisiografi] [Stratigrafi] [Sejarah Geologi] [Setting tektonik]

 

Up
POTENSI
GALERI PETA

 

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA

NOMOR  :  22 TAHUN 1995

TENTANG

PENGENDALIAN, PEMBORAN DAN PEMAKAIAN

AIR BAWAH TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA

 

Membaca             :       a.     Bahwa untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya sumber air bawah tanah sehubungan dengan penggunaan dan konsumsi serta untuk menjamin fungsi sosialnya, maka perlu diadakan pembinaan berupa pengaturan, penertiban dan pengawasan yang seksama atas setiap kegiatan pemboran, pengambilan dan pemakaian air bawah tanah.

b.       Bahwa pengendalian pengambilan air bawah tanah dan air permukaan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1990, namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 610.81/2270/PUOD tanggal 11 Juli 1994 perihal pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 tahun 1990 tentang Pengendalian dan Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, maka pengaturan tentang air bawah tanah perlu diatur dalam satu Peraturan Daerah tersendiri yang terpisah dari pengaturan tentang air permukaan;

c.       Bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

 

Mengingat            :       1.     Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288) ;

2.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831) ;  

3.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 47) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1973 tetang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya ;

4.       Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok  Pemerintahan  di Daerah  (Lembaran  Negara  Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1037) ;

5.       Undang-Undang Nomor 11Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) ;

6.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) ;

7.       Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

8.       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225) ;

9.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3228) ;

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Peraturan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353) ;

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 81 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538) ;

12.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173 / Menkes / Per / VIII / 1977 tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan yang berhubungan dengan Kesehatan ;

13.    Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/101/M/PE/1994, tentang Pengurusan Administratif Air Bawah Tanah ;

14.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Tatacara Pengendalian Pencemaran bagi Perusahaan-Perusahaan yang mengadakan Penanaman Modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 ;

15.    Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 12/K/SK/I/1987 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan sebagai akibat dari Usaha Industri ;

16.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 – 893 Tahun 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah.

 

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

 M  E  M  U  T  U  S  K  A  N

 

Menetapkan         :       PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA TENTANG PENGENDALIAN, PEMBORAN DAN PEMAKAIAN AIR BAWAH TANAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

                                        Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

a.       Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya ;

b.       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya ;

c.       Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya ;

d.       Bupati/Walikotamadya ialah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di Irian Jaya ;

e.       Pengambilan air bawah tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air bawah tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, pengelolaan atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan / atau untuk tujuan lain ;

f.         Dinas Pertambangan adalah Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya ;

g.       Ijin adalah Ijin Pemboran Air Bawah Tanah dan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya ;

h.       Retribusi  adalah  pungutan  daerah  sebagai  pembayaran  atas  ijin  Pemboran / Pengambilan  Air  dan  pembayaran  atas pemakaian air yang didasarkan atas jumlah pengambilan air ;

i.         Air bawah tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air bawah permukaan tanah termasuk di dalamnya mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah ;

j.         Limbah  adalah  hasil  sampingan  dari  proses  produksi yang menggunakan air sebagai bahan baku atau unsur penunjang yang sudah digunakan dan dapat menimbulkan pencemaran ;

k.        Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan ;

l.         Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, gaya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya ;

m.     Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah study mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.

n.       Upaya pengelolaan Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah Dokumen yang mengandung upaya-upaya untuk mengelola dan memantau dampak yang tidak penting atau dampak penting secara terknologi dapat dikelola sesuai dengan tingkat kemampuan dan perkembangan masyarakat.

 

BAB II

AZAS PEMANFAATAN AIR

 

Pasal 2

 

Pemanfaatan air dalam bawah tanah didasarkan atas azas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian air bawah tanah.

 

BAB III

OBYEK DAN SUBYEK

 

Pasal 3

 

Selain yang dikecualikan oleh Peraturan Daerah ini, maka setiap pemboran air bawah tanah hanya dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Gubernur Kepala Daerah.

 

Pasal 4

 

(1)       Orang atau Badan yang berdomisili di Daerah yang melakukan pemboran dan pemanfaatan atau mengambil air di bawah tanah, dikenakan retribusi atas ijin yang dikeluarkan dan retribusi atas pengambilan / pemakaian air.

(2)       Yang bertanggung jawab mengenai retribusi atas ijin pemboran dan retribusi atas pengambilan / pemakaian air adalah :

a.       Untuk perusahaan yang berbentuk badan usaha adalah pengurusnya ;

b.       Untuk yang bukan badan usaha adalah orang yang bersangkutan.

 

BAB IV

IJIN DAN TATACARA PEMBERIAN IJIN

 

Pasal 5

 

(1)     Ijin sebagaimana dimaksud pasal 3 terdiri dari :

a.       Ijin pemboran air bawah tanah ;

b.       Ijin  Pengambilan / Pemanfaatan  air,  diberikan  setelah  ada  hasil  pemeriksaan  dari  laboratorium  yang ditunjuk yang menyatakan bahwa kualitas air dimaksud telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

c.       Ijin Penelitian, Penyelidikan dan Eksplorasi air bawah tanah kepada badan usaha swasta.

(2)     Ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan atas nama pemohon untuk setiap titik pengambilan / sumber air.

(3)     Ijin berisikan hak dan kewajiban dalam melakukan pengeboran, pengambilan air serta pembuangannya yang persyaratannya ditentukan dalam ijin yang bersangkutan.

(4)     Ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.

 

Pasal 6

 

Untuk mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud pasal 3, pemohon yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pekerjaan dimulai.

 

Pasal 7

 

Permohonan Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah, harus dilampiri dengan :

a.       Rekomendasi dari Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan ;

b.       Peta situasi berskala 1 : 10.000 dan peta topografi berskala 1 : 50.000 s/d 250.000 yang menggambarkan lokasi pengambilan air bawah tanah;

c.       Saran teknis yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi Propinsi Irian Jaya tentang permohonan persetujuan pelaksanaan pemboran air bawah tanah ;

d.       Gambar konstruksi dan rencana pembuangan air limbah yang telah disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya ;

e.       Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) ;

f.         Penyajian study kelayakan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) bagi pengambilan air bawah tanah dalam skala besar.

 

Pasal 8

 

(1)     Ijin sebagaimana dimaksud pasal 5 masing-masing berlaku selama kondisi fisik tanah sekitar tanah pengambilan air bawah tanah masih memungkinkan untuk dimanfaatkan, ditinjau dari segi teknis dan geologi.

(2)     Pemegang ijin wajib mendaftarkan ulang ijin yang dimilikinya setiap 1 (satu) tahun sekali.

(3)     Ijin sebagaimana tersebut Pasal 5, tidak boleh dipindah tangankan kecuali dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.

 

Pasal 9

 

Setiap penambahan dan atau perubahan ijin sebagaimana dimaksud Pasal 5, pemegang ijin diwajibkan mengajukan permohonan baru.

 

Pasal 10

 

Ijin sebagaimana dimaksud Pasal 5, tidak berlaku lagi atau dicabut karena :

a.       Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam surat ijin;

b.       Ternyata bertentangan dengan kepentingan umum atau mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup ;

c.       Tidak melakukan daftar ulang ;

d.       Dikembalikan oleh pemegang ijin ;

 

Pasal 11

 

(1)       Pencabutan ijin sebagaimana dimaksud Pasal 10 diikuti dengan penutupan dan atau penyegelan atas titik pengambilan air.

(2)       Penutupan dan atau penyegelan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Pertambangan.

 

BAB V

PENGECUALIAN

 

Pasal 12

 

(1)     Pengambilan air bawah tanah yang tidak memerlukan ijin adalah :

a.       Pengambilan air untuk keperluan peribadatan, rumah tangga, keperluan hewan peliharaan, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungan pengairan beserta tanah turutannya ;

b.       Keperluan air minum dan rumah tangga dalam batas-batas tertentu.

(2)     Keperluan air minum dan rumah tangga, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi :

a.       Pengambilan air bawah tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali ;

b.       Pengambilan  air  bawah  tanah  dari  sumur  bor  pipa  (sumur pasak)  bergaris  tengah kurang dari 2 (dua) inchi ;

c.       Pengambilan air bawah tanah untuk rumah tangga dari kebutuhan kurang dari 100 meter kubik sebulan dengan tidak menggunakan sistem distribusi secara terpusat.

 

Pasal 13

 

Pengeboran air di bawah tanah untuk sumur pemantau dan atau penelitian / penyelidikan air dibebaskan dari biaya perijinan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dan (2) ;

Pasal 14

 

Pengambilan air yang tidak dikenakan (dibebaskan) membayar retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 24 adalah pengambilan air untuk :

a.       Rumah tangga sampai jumlah pengambilan 100 meter kubik / bulan ;

b.       Tempat-tempat peribadatan, kantor-kantor Pemerintah dan badan sosial tertentu ;

c.       Kepentingan irigasi tanaman pangan, perkebunan rakyat dan perikanan yang tidak bersifat komersial dan atau untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.

 

BAB VI

PELAKSANAAN PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH

 

Pasal 15

 

Pelaksanaan pemboran dalam rangka pengambilan air bawah tanah harus dilakukan oleh perusahaan pemboran air bawah tanah atau instansi Pemerintah yang bergerak di bidang pemboran air bawah tanah yang telah mendapatkan ijin dari Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral atau Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi Propinsi Irian Jaya.

 

Pasal 16

 

(1)     Pengusaha / pemegang ijin bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul atau yang mungkin timbul karena adanya pengambilan air bawah tanah serta pembuangan limbahnya yang dapat membahayakan tata guna tanah dan air serta merusak kesehatan dan lingkungan hidup.

 

(2)     Apabila ditemukan kelainan-kelainan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pihak pengusaha / pemegang ijin wajib menghentikan kegiatan dan mengusahakan penanganan serta segera melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah.

 

Pasal 17

 

Pemegang ijin dilarang menjual air yang diambilnya kepada pihak lain kecuali ditentukan dalam ijin.

 

BAB VII

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 18

 

(1)        Setiap pengambilan air yang telah mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud Pasal 5 harus dilengkapi dengan meter air (watermeter) atau alat pengukur debit air pada setiap titik pengambilan / sumber air.

(2)        Pengadaan dan pemasangan meter air atau alat pengukur debit air dilakukan instansi teknis yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.

(3)        Penggunaan meter air (water meter) atau alat pengukur debit air dimaksud ayat (1) dinyatakan sah jika telah mendapat tanda pengesahan atau segel petugas teknis yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.

(4)        Pencatatan jumlah pemakaian air dilakukan oleh Dinas Pertambangan atau Instansi yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.

 

Pasal 19

 

(1)     Setiap titik pengambilan air bawah tanah yang telah mendapat ijin, wajib dilengkapi dengan meteran air.

(2)     Pemegang ijin wajib menyediakan 1 (satu) buah sumur pantau untuk :

a.       Pengambilan air bawah tanah dari 5 (lima) buah sumur dalam kawasan kurang dari 10 (sepuluh) Ha ;

b.       Pengambilan air bawah tanah sebesar 50 liter/detik atau lebih yang berasal lebih dari 1 (satu) sumur dalam kawasan kurang dari 10 (sepuluh) Ha ;

c.       Pengambilan air bawah tanah sebesar 50 liter/detik atau lebih dari 1 (satu) sumur.

 

Pasal 20

 

Pengawasan operasional, pengendalian pengambilan air bawah tanah dan pembuangan limbah dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Instansi-instansi teknis terkait berdasarkan peraturan-peratran perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 21

 

Untuk kepentingan / pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 18, setiap Instansi Pemerintah atau Swasta wajib memberikan kesempatan kepada Petugas Pengawasan untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.

 

BAB VIII

                                R E T R I B U S I

 

Pasal 22

 

Setiap  ijin pemboran air bawah tanah dan pengambilan / pemakaian air bawah tanah serta daftar ulang ijin dikenakan retribusi.

 

Pasal 23

 

(1)      Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari :

a.       Retribusi Ijin Pemboran Sumur Bor ;

b.       Retribusi Ijin Penurapan Mata Air Sumur Bor ;

c.       Retribusi Ijin Pemborn Sumur Pantek atau Sumur Gali ;

d.       Retribusi Ijin Pengambilan Air Sumur Bor ;

e.       Retribusi Ijin Pengambilan Air Mata Air ;

f.         Retribusi Ijin Pengambilan Air Sumur Pantek atau Sumur Gali

g.       Retribusi Daftar Ulang Ijin Pengambilan Air Sumur Bor

h.       Retribusi Daftar Ulang Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah, Sumur Pantek atau Sumur Gali ;

 

a.       Ijin Pemboran Air Bawah Tanah.

 

 

Sumur ke 1

Sumur ke 2

Sumur ke 3

 

Sumur Bor atau Penurapan mata air

 

Rp. 500.000

 

Rp. 1.000.000

 

Sumur pantek

Rp. 100.000

Rp. 200.000

 

 b.       Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah

 

Sumur ke 1

Sumur ke 2

Sumur ke 3

 

Sumur Bor atau Penurapan mata air

 

Rp. 1.000.000

 

Rp. 1.500.000

 

Rp. 2.500.000

Sumur pantek atau sumur gali

Rp. 100.000

Rp. 200.000

 

c.       Daftar Ulang Ijin Pemboran Air Bawah Tanah 

 

Sumur ke 1

Sumur ke 2

Sumur ke 3

Sumur Bor atau Penurapan mata air

 

Rp. 250..000

 

Rp. 750.000

 

Rp.1.000.000

Sumur pantek atau sumur gali

Rp. 50.000

Rp. 20.000

 

 d.       Daftar Ulang Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah 

 

Sumur ke 1

Sumur ke 2

Sumur ke 3

 

Sumur Bor atau Penurapan mata air

 

Rp. 500..000

 

Rp. 750.000

 

Rp.1.000.000

Sumur pantek atau sumur gali

Rp. 100.000

Rp. 150.000

 

 

e.       Balik nama / pemindah tanganan ijin air bawah tanah Rp. 100.000 per titik.

 

(2)      Retribusi daftar ulang ijin ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

Pasal 24

 

(1)     Besarnya retribusi pengambilan air bawah tanah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

(2)     Surat Ketetapan Retribusi Pemakaian Air dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah.

 

Pasal 25

 

(1)     Untuk setiap ketelambatan pembayaran retribusi pengambilan air lebih dari 15 (lima belas) hari terhitung dari tanggal penetapan wajib retribusi, dikenakan denda sebesar 5 % (lima perseratus) perbulan dari jumlah pokok retribusi yang terhitung.

(2)     Gubernur Kepala Daerah memberikan keringanan retribusi dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3)     Dalam hal tunggakan pembayaran retribusi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak diselesaikan, dapat dikenakan tindakan pencabutan ijin dan penutupan / penyegelan terhadap titik pengambilan sumber air sampai dengan proses pelunasan tunggakan diselesaikan.

 

Pasal 26

 

Semua hasil penerimaan dari biaya perijinan dan retribusi sebagaimana dimaksud pasal 23 dan 24 harus disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Khusus Penerima yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.

 

BAB IX

                                PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI

 

Pasal 27

 

(1)     Kepada Pemerintah daerah Tingkat II yang bersangkutan sebagai asal sumber air atas pungutan ijin dan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diberikan pembagian hasil dengan perbandingan sebagai berikut :

a.       50 % untuk Pemerintah Daerah Tingkat I ;

b.       30 % Untuk Pemerintah Daerah Tingkat II ;

c.       20 % Untuk Desa Tempat Sumber Air.

(2)     Pelaksanaan pembagian hasil dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.

 

 

BAB X

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 28

 

(1)     Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3, 9, 17 dan 19 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.

 

BAB XI

P E N Y I D I K A N

 

Pasal 29

 

Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyelidiki tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 28, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 30

 

(1)        Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Penyidik sebagaimana dimaksud Pasal 29, Peraturan Daerah ini berwenang :

a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tetang adanya tindak pidana ;

b.       Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan ;

c.       Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;

d.       Melakukan penyitaan benda atau surat ;

e.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ;

f.         Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka.

g.       Mendatangkan Ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan.

h.       Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.

i.         Mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(2)        Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara Setiap tindakan tentang :

a.       Pemeriksaan perkara ;

b.       Pemasukan Rumah ;

c.       Penyitaan Benda

d.       Pemeriksaan Surat ;

e.       Pemeriksaan saksi ;

f.         Pemeriksaan di empat kejadian.

Yang diteruskan kepada Kejaksaan Negeri dengan tembusan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 31

 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah, ini sepanjang mengenai aturan pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

 

Pasal 32

 

(1)         Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(2)         Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1990 tentang pengendalian dan pengambilan Air Bawah Tanah, Air permukaan dan pembuangan limbah dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

 

Ditetapkan di        :  J A Y A P U R A

Pada Tanggal      :  29 NOPEMBER 1995

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA

 

 

 

SETYONO HADI

 

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA.

 

 

 

 

Drs. J. PATTIPI.

 

Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri

Dengan Keputusan

Nomor                   :  616.81 - 732

Tanggal                :  12 September 1996

 

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi

Daerah Tingkat I Irian Jaya

Nomor                   :  286

Tanggal                :  17 September 1996

S e r i                      :  B Nomor 17

 

 

 

Send mail to pertambangan@papua.go.id with questions or comments about this web site.
Copyright © 2004 DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI PAPUA
Last modified: December 22, 2004