PERATURAN
DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
NOMOR
:
22 TAHUN 1995
TENTANG
PENGENDALIAN,
PEMBORAN DAN PEMAKAIAN
AIR
BAWAH TANAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR
KEPALA DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Membaca
:
a. Bahwa
untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya sumber air bawah tanah
sehubungan dengan penggunaan dan konsumsi serta untuk menjamin fungsi
sosialnya, maka perlu diadakan pembinaan berupa pengaturan, penertiban dan
pengawasan yang seksama atas setiap kegiatan pemboran, pengambilan dan
pemakaian air bawah tanah.
b.
Bahwa pengendalian pengambilan air bawah tanah dan air permukaan
telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1990, namun berdasarkan
Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian
Jaya Nomor 610.81/2270/PUOD tanggal 11 Juli 1994 perihal pelaksanaan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 tahun 1990
tentang Pengendalian dan Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan
Pembuangan Limbah, maka pengaturan tentang air bawah tanah perlu diatur
dalam satu Peraturan Daerah tersendiri yang terpisah dari pengaturan
tentang air permukaan;
c.
Bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288) ;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2831) ;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 47) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1973 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1973 tetang
Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya ;
4.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1037) ;
5.
Undang-Undang Nomor 11Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) ;
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) ;
7.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan
Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3225) ;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3228) ;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Peraturan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3353) ;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 81 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3538) ;
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173 / Menkes / Per / VIII / 1977
tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk berbagai kegunaan
yang berhubungan dengan Kesehatan ;
13.
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/101/M/PE/1994,
tentang Pengurusan Administratif Air Bawah Tanah ;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Tatacara
Pengendalian Pencemaran bagi Perusahaan-Perusahaan yang mengadakan
Penanaman Modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1967 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 ;
15.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 12/K/SK/I/1987 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan sebagai akibat dari
Usaha Industri ;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 – 893 Tahun 1981 tentang
Manual Administrasi Pendapatan Daerah.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
M
E M
U T U
S K
A N
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA TENTANG
PENGENDALIAN, PEMBORAN DAN PEMAKAIAN AIR BAWAH TANAH.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya ;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian
Jaya ;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Irian Jaya ;
d.
Bupati/Walikotamadya ialah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II di Irian Jaya ;
e.
Pengambilan air bawah tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air
bawah tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, pengelolaan
atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya untuk dimanfaatkan
airnya dan / atau untuk tujuan lain ;
f.
Dinas Pertambangan adalah Dinas
Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya ;
g.
Ijin adalah Ijin Pemboran Air Bawah Tanah dan Propinsi Daerah
Tingkat I Irian Jaya ;
h.
Retribusi adalah
pungutan daerah
sebagai pembayaran
atas ijin
Pemboran / Pengambilan Air
dan pembayaran
atas pemakaian air yang didasarkan atas jumlah pengambilan air ;
i.
Air bawah tanah adalah semua air
yang terdapat dalam lapisan pengandung air bawah permukaan tanah termasuk
di dalamnya mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah ;
j.
Limbah
adalah hasil
sampingan dari
proses produksi yang
menggunakan air sebagai bahan baku atau unsur penunjang yang sudah
digunakan dan dapat menimbulkan pencemaran ;
k.
Dampak lingkungan adalah perubahan
lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan ;
l.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, gaya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya ;
m.
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah study mengenai dampak
suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
n.
Upaya pengelolaan Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) adalah Dokumen yang mengandung upaya-upaya untuk mengelola dan
memantau dampak yang tidak penting atau dampak penting secara terknologi
dapat dikelola sesuai dengan tingkat kemampuan dan perkembangan masyarakat.
BAB
II
AZAS
PEMANFAATAN AIR
Pasal
2
Pemanfaatan
air dalam bawah tanah didasarkan atas azas kemanfaatan, keseimbangan dan
kelestarian air bawah tanah.
BAB
III
OBYEK
DAN SUBYEK
Pasal
3
Selain
yang dikecualikan oleh Peraturan Daerah ini, maka setiap pemboran air
bawah tanah hanya dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Gubernur
Kepala Daerah.
Pasal
4
(1)
Orang atau Badan yang berdomisili di Daerah yang melakukan pemboran
dan pemanfaatan atau mengambil air di bawah tanah, dikenakan retribusi
atas ijin yang dikeluarkan dan retribusi atas pengambilan / pemakaian air.
(2)
Yang bertanggung jawab mengenai retribusi atas ijin pemboran dan
retribusi atas pengambilan / pemakaian air adalah :
a.
Untuk perusahaan yang berbentuk badan usaha adalah pengurusnya ;
b.
Untuk yang bukan badan usaha adalah orang yang bersangkutan.
BAB
IV
IJIN
DAN TATACARA PEMBERIAN IJIN
Pasal
5
(1)
Ijin sebagaimana dimaksud pasal 3 terdiri dari :
a.
Ijin pemboran air bawah tanah ;
b.
Ijin Pengambilan /
Pemanfaatan air,
diberikan setelah
ada hasil
pemeriksaan dari
laboratorium yang
ditunjuk yang menyatakan bahwa kualitas air dimaksud telah memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
c.
Ijin Penelitian, Penyelidikan dan Eksplorasi air bawah tanah kepada
badan usaha swasta.
(2)
Ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan atas nama pemohon
untuk setiap titik pengambilan / sumber air.
(3)
Ijin berisikan hak dan kewajiban dalam melakukan pengeboran,
pengambilan air serta pembuangannya yang persyaratannya ditentukan dalam
ijin yang bersangkutan.
(4)
Ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur Kepala Daerah.
Pasal
6
Untuk
mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud pasal 3, pemohon yang bersangkutan
harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pekerjaan dimulai.
Pasal
7
Permohonan
Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah, harus dilampiri dengan :
a.
Rekomendasi dari Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah yang
bersangkutan ;
b.
Peta situasi berskala 1 : 10.000 dan peta topografi berskala 1 :
50.000 s/d 250.000 yang menggambarkan lokasi pengambilan air bawah tanah;
c.
Saran teknis yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen
Pertambangan dan Energi Propinsi Irian Jaya tentang permohonan persetujuan
pelaksanaan pemboran air bawah tanah ;
d.
Gambar konstruksi dan rencana pembuangan air limbah yang telah
disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya ;
e.
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) ;
f.
Penyajian study kelayakan dan
analisis dampak lingkungan (AMDAL) bagi pengambilan air bawah tanah dalam
skala besar.
Pasal
8
(1)
Ijin sebagaimana dimaksud pasal 5 masing-masing berlaku selama
kondisi fisik tanah sekitar tanah pengambilan air bawah tanah masih
memungkinkan untuk dimanfaatkan, ditinjau dari segi teknis dan geologi.
(2)
Pemegang ijin wajib mendaftarkan ulang ijin yang dimilikinya setiap
1 (satu) tahun sekali.
(3)
Ijin sebagaimana tersebut Pasal 5, tidak boleh dipindah tangankan
kecuali dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Pasal
9
Setiap
penambahan dan atau perubahan ijin sebagaimana dimaksud Pasal 5, pemegang
ijin diwajibkan mengajukan permohonan baru.
Pasal
10
Ijin
sebagaimana dimaksud Pasal 5, tidak berlaku lagi atau dicabut karena :
a.
Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam surat
ijin;
b.
Ternyata bertentangan dengan kepentingan umum atau mengganggu
keseimbangan air atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup ;
c.
Tidak melakukan daftar ulang ;
d.
Dikembalikan oleh pemegang ijin ;
Pasal
11
(1)
Pencabutan ijin sebagaimana dimaksud Pasal 10 diikuti dengan
penutupan dan atau penyegelan atas titik pengambilan air.
(2)
Penutupan dan atau penyegelan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan oleh Kepala Dinas Pertambangan.
BAB
V
PENGECUALIAN
Pasal
12
(1)
Pengambilan air bawah tanah yang tidak memerlukan ijin adalah :
a.
Pengambilan air untuk keperluan peribadatan, rumah tangga,
keperluan hewan peliharaan, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk
keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan
atas sumber air dan lingkungan pengairan beserta tanah turutannya ;
b.
Keperluan air minum dan rumah tangga dalam batas-batas tertentu.
(2)
Keperluan air minum dan rumah tangga, sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf b meliputi :
a.
Pengambilan air bawah tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari
sumur gali ;
b.
Pengambilan air
bawah tanah
dari sumur
bor pipa
(sumur pasak) bergaris
tengah kurang dari 2 (dua) inchi ;
c.
Pengambilan air bawah tanah untuk rumah tangga dari kebutuhan
kurang dari 100 meter kubik sebulan dengan tidak menggunakan sistem
distribusi secara terpusat.
Pasal
13
Pengeboran
air di bawah tanah untuk sumur pemantau dan atau penelitian / penyelidikan
air dibebaskan dari biaya perijinan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)
dan (2) ;
Pasal
14
Pengambilan
air yang tidak dikenakan (dibebaskan) membayar retribusi sebagaimana
dimaksud Pasal 24 adalah pengambilan air untuk :
a.
Rumah tangga sampai jumlah pengambilan 100 meter kubik / bulan ;
b.
Tempat-tempat peribadatan, kantor-kantor Pemerintah dan badan
sosial tertentu ;
c.
Kepentingan irigasi tanaman pangan, perkebunan rakyat dan perikanan
yang tidak bersifat komersial dan atau untuk kepentingan penelitian dan
ilmu pengetahuan.
BAB
VI
PELAKSANAAN
PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH
Pasal
15
Pelaksanaan
pemboran dalam rangka pengambilan air bawah tanah harus dilakukan oleh
perusahaan pemboran air bawah tanah atau instansi Pemerintah yang bergerak
di bidang pemboran air bawah tanah yang telah mendapatkan ijin dari
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral atau Kantor Wilayah
Departemen Pertambangan dan Energi Propinsi Irian Jaya.
Pasal
16
(1)
Pengusaha / pemegang ijin bertanggung jawab terhadap segala akibat
yang timbul atau yang mungkin timbul karena adanya pengambilan air bawah
tanah serta pembuangan limbahnya yang dapat membahayakan tata guna tanah
dan air serta merusak kesehatan dan lingkungan hidup.
(2)
Apabila ditemukan kelainan-kelainan sebagaimana dimaksud ayat (1),
maka pihak pengusaha / pemegang ijin wajib menghentikan kegiatan dan
mengusahakan penanganan serta segera melaporkan kepada Gubernur Kepala
Daerah.
Pasal
17
Pemegang
ijin dilarang menjual air yang diambilnya kepada pihak lain kecuali
ditentukan dalam ijin.
BAB
VII
PENGENDALIAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
18
(1)
Setiap pengambilan air yang telah
mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud Pasal 5 harus dilengkapi dengan
meter air (watermeter) atau alat pengukur debit air pada setiap titik
pengambilan / sumber air.
(2)
Pengadaan dan pemasangan meter air
atau alat pengukur debit air dilakukan instansi teknis yang ditunjuk oleh
Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Penggunaan meter air (water meter)
atau alat pengukur debit air dimaksud ayat (1) dinyatakan sah jika telah
mendapat tanda pengesahan atau segel petugas teknis yang ditunjuk oleh
Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Pencatatan jumlah pemakaian air
dilakukan oleh Dinas Pertambangan atau Instansi yang ditunjuk oleh
Gubernur Kepala Daerah.
Pasal
19
(1)
Setiap titik pengambilan air bawah tanah yang telah mendapat ijin,
wajib dilengkapi dengan meteran air.
(2)
Pemegang ijin wajib menyediakan 1 (satu) buah sumur pantau untuk :
a.
Pengambilan air bawah tanah dari 5 (lima) buah sumur dalam kawasan
kurang dari 10 (sepuluh) Ha ;
b.
Pengambilan air bawah tanah sebesar 50 liter/detik atau lebih yang
berasal lebih dari 1 (satu) sumur dalam kawasan kurang dari 10 (sepuluh)
Ha ;
c.
Pengambilan air bawah tanah sebesar 50 liter/detik atau lebih dari
1 (satu) sumur.
Pasal
20
Pengawasan
operasional, pengendalian pengambilan air bawah tanah dan pembuangan
limbah dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Instansi-instansi teknis
terkait berdasarkan peraturan-peratran perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
21
Untuk
kepentingan / pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 18, setiap Instansi
Pemerintah atau Swasta wajib memberikan kesempatan kepada Petugas
Pengawasan untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang
diperlukan.
BAB
VIII
R E T R I B U S I
Pasal
22
Setiap
ijin pemboran air bawah tanah dan pengambilan / pemakaian air bawah
tanah serta daftar ulang ijin dikenakan retribusi.
Pasal
23
(1)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari
:
a.
Retribusi Ijin Pemboran Sumur Bor ;
b.
Retribusi Ijin Penurapan Mata Air Sumur Bor ;
c.
Retribusi Ijin Pemborn Sumur Pantek atau Sumur Gali ;
d.
Retribusi Ijin Pengambilan Air Sumur Bor ;
e.
Retribusi Ijin Pengambilan Air Mata Air ;
f.
Retribusi Ijin Pengambilan Air
Sumur Pantek atau Sumur Gali
g.
Retribusi Daftar Ulang Ijin Pengambilan Air Sumur Bor
h.
Retribusi
Daftar Ulang Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah, Sumur Pantek atau Sumur
Gali ;
a.
Ijin Pemboran Air Bawah Tanah.
|
Sumur ke 1
|
Sumur ke 2
|
Sumur ke 3
|
Sumur Bor atau Penurapan mata air
|
Rp. 500.000
|
Rp. 1.000.000
|
|
Sumur
pantek
|
Rp. 100.000
|
Rp. 200.000
|
|
b.
Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah
|
Sumur ke 1
|
Sumur ke 2
|
Sumur ke 3
|
Sumur Bor atau Penurapan mata air
|
Rp. 1.000.000
|
Rp. 1.500.000
|
Rp. 2.500.000
|
Sumur pantek atau sumur gali
|
Rp. 100.000
|
Rp. 200.000
|
|
c.
Daftar Ulang Ijin Pemboran Air Bawah Tanah
|
Sumur ke 1
|
Sumur ke 2
|
Sumur ke 3
|
Sumur Bor atau Penurapan mata air
|
Rp. 250..000
|
Rp. 750.000
|
Rp.1.000.000
|
Sumur pantek atau sumur gali
|
Rp. 50.000
|
Rp. 20.000
|
|
d.
Daftar Ulang Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah
|
Sumur ke 1
|
Sumur ke 2
|
Sumur ke 3
|
Sumur Bor atau Penurapan mata air
|
Rp. 500..000
|
Rp. 750.000
|
Rp.1.000.000
|
Sumur pantek atau sumur gali
|
Rp. 100.000
|
Rp. 150.000
|
|
e.
Balik nama / pemindah tanganan ijin air bawah tanah Rp. 100.000 per
titik.
(2)
Retribusi daftar ulang ijin ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah).
Pasal
24
(1)
Besarnya retribusi pengambilan air bawah tanah ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Surat Ketetapan Retribusi Pemakaian Air dikeluarkan oleh Gubernur
Kepala Daerah.
Pasal
25
(1)
Untuk setiap ketelambatan pembayaran retribusi pengambilan air
lebih dari 15 (lima belas) hari terhitung dari tanggal penetapan wajib
retribusi, dikenakan denda sebesar 5 % (lima perseratus) perbulan dari
jumlah pokok retribusi yang terhitung.
(2)
Gubernur Kepala Daerah memberikan keringanan retribusi dengan
alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Dalam hal tunggakan pembayaran retribusi selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tidak diselesaikan, dapat dikenakan tindakan pencabutan
ijin dan penutupan / penyegelan terhadap titik pengambilan sumber air
sampai dengan proses pelunasan tunggakan diselesaikan.
Pasal
26
Semua
hasil penerimaan dari biaya perijinan dan retribusi sebagaimana dimaksud
pasal 23 dan 24 harus disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Khusus
Penerima yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB
IX
PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI
Pasal
27
(1)
Kepada Pemerintah daerah Tingkat II yang bersangkutan sebagai asal
sumber air atas pungutan ijin dan retribusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah ini diberikan pembagian hasil dengan perbandingan sebagai
berikut :
a.
50 % untuk Pemerintah Daerah Tingkat I ;
b.
30 % Untuk Pemerintah Daerah Tingkat II ;
c.
20 % Untuk Desa Tempat Sumber Air.
(2)
Pelaksanaan pembagian hasil dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Gubernur Kepala Daerah.
BAB
X
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
28
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3, 9, 17 dan
19 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah
pelanggaran.
BAB
XI
P
E N Y I D I K A N
Pasal
29
Selain
oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyelidiki tindak pidana,
penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 28, dapat juga
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
30
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan
para Penyidik sebagaimana dimaksud Pasal 29, Peraturan Daerah ini
berwenang :
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tetang adanya tindak
pidana ;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta
melakukan pemeriksaan ;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diri tersangka ;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat ;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar
dan diperiksa sebagai tersangka.
g.
Mendatangkan Ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan.
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik
Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum
memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau
keluarganya.
i.
Mengadakan tindakan hukum lain
menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
membuat Berita Acara Setiap tindakan tentang :
a.
Pemeriksaan perkara ;
b.
Pemasukan Rumah ;
c.
Penyitaan Benda
d.
Pemeriksaan Surat ;
e.
Pemeriksaan saksi ;
f.
Pemeriksaan di empat kejadian.
Yang
diteruskan kepada Kejaksaan Negeri dengan tembusan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
31
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah, ini sepanjang mengenai
aturan pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal
32
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah
ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1990 tentang pengendalian dan
pengambilan Air Bawah Tanah, Air permukaan dan pembuangan limbah
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan
di
: J A Y A P U R A
Pada
Tanggal : 29 NOPEMBER 1995
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
SETYONO
HADI
|
|
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I
IRIAN JAYA.
Drs.
J. PATTIPI.
|
Disahkan
oleh Menteri Dalam Negeri
Dengan
Keputusan
Nomor
: 616.81 - 732
Tanggal
: 12 September 1996
Diundangkan
dalam Lembaran Daerah Propinsi
Daerah
Tingkat I Irian Jaya
Nomor
: 286
Tanggal : 17 September 1996
S
e r i
: B Nomor 17
|